PALU (WartaTransparansi.com) – Seorang pria di Kota Palu berinisial MFA akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Sebelumnya, ia kerap melakukan transaksi yang diduga warga sebagai pengedar serbuk putih berisi sabu. Alhasil, warga melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat, 17 Januari 2025.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap polisi di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dengan berat bruto 4,22 gram, satu sendok plastik bekas pipet, dan empat bungkus plastik klip kosong, serta satu tas kecil warna biru navy.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika. Mari bersama-sama menjaga Kota Palu dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda,” kata Kapolres Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, Rabu, (22/1/2025)
Dari pengungkapan tersebut, Kapolres mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian ia juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.
Ia juga menghimbau kepada seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.” terangnya. (rahmat nur)