Kediri  

Kota Kediri Kejar KLA Nindya dengan Inisiasi Rumah Ibadah Ramah Anak

Kota Kediri Kejar KLA Nindya dengan Inisiasi Rumah Ibadah Ramah Anak
Suasana kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi pengelola rumah ibadah (Foto: Istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebagai langkah mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) tingkat Nindya, Pemerintah Kota Kediri bersama gugus tugas kota layak anak menggencarkan program rumah ibadah ramah anak.

Sejumlah tokoh agama, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, pengurus takmir masjid, pimpinan gereja, dan pimpinan pura, menghadiri kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi pengelola rumah ibadah. Dalam acara tersebut, mereka menandatangani komitmen dan deklarasi untuk mewujudkan rumah ibadah ramah anak di Kota Kediri.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kediri, Ahmad Jainudin, mengungkapkan bahwa ketersediaan rumah ibadah ramah anak menjadi salah satu syarat penting menuju KLA tingkat Nindya.

“Saat ini, sudah ada enam rumah ibadah yang ditetapkan melalui SK sebagai rumah ibadah ramah anak, meliputi Masjid, Gereja, dan Pura. Ke depan, jumlah ini akan terus kami kembangkan,” kata Jainudin, Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Jainudin, rumah ibadah ramah anak akan dirancang menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung anak-anak untuk melaksanakan ibadah, belajar, serta melakukan kegiatan positif.

“Harapannya, rumah ibadah bisa menjadi magnet bagi anak-anak, sehingga melahirkan generasi yang unggul dan religius,” ujar Jainudin.

Masih kata Jainudin, sebagai upaya mendukung pengelolaan yang profesional, Pemerintah Kota Kediri mewajibkan minimal dua pengelola rumah ibadah memiliki sertifikat Konvensi Hak Anak (KHA). Pelatihan ini difasilitasi melalui e-learning Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Fasilitasi ini bertujuan agar pengelola memahami hak anak dan memperoleh sertifikasi resmi,” ungkap Jainudin.

 

Untuk sekedar diketahui dalam komitmen bersama dan langkah implementasi, ejumlah poin disepakati dalam deklarasi ini, di antaranya:

  1. Memperkuat peran rumah ibadah dalam pemenuhan hak anak.
  2. Menjamin penyediaan sarana dan prasarana ramah anak.
  3. Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan rumah ibadah.(*)