Kalangan Dewan Luruskan Tuntutan Eks Karyawan GSD Terkait Dana Kompensasi

Kalangan Dewan Luruskan Tuntutan Eks Karyawan GSD Terkait Dana Kompensasi
Suasana hearing di Komisi D DPRD Surabaya terkait tuntutan eks karyawan PT GSD

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Surabaya terkait adanya pengaduan Eks karyawan PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property). Pengaduan soal kompensasi sebagai karyawan yang mengabdi selama belasan tahun yang kini diberikan hanya sebagian.

RDP Komisi D telah mengundang, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, perwakilan dari manajemen PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), perwakilan eks karyawan yang dihadiri seluruh anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya dr. Michael Leksodimulyo menyatakan, bahwa Eks karyawan ini terbagi dalam dua golongan. Yaitu ada yang masa kerjanya sudah selesai dan ada yang terhenti karena terkena pengurangan (PHK).

Yang menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan, sudah menerima kompensasinya. Sedangkan yang terdaftar di Asuransi Jiwasraya juga ada kompensasinya, namun yang dikeluhkan adalah kekurangan pembayaran kompensasi (semacam bonus) yang biasanya diterima setiap tahun, nilainya 1 bulan gaji. Dari tahun 2013 sampai 2020.

“Ini bagi mereka yang statusnya pegawai rendah memang sangat besar nilainya. Dan ini hanya bisa diselesaikan oleh perusahaan Asuransi Jiwasraya yang kemudian dipindahkan ke perusahan asuransi Indonesia Financial Group (IFG),” ujarnya,Selasa (21/01/2025)

Michael mengatakan, yang paling bisa memediasi persoalan ini sebenarnya adalah pihak Disnaker, namun sepertinya para eks karayawan ini belum mengadu ke Disnaker.

“Belum didaftarkan pengaduannya,” tegasnya.