PALU (WartaTransparansi.com) – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap 21 orang yang diduga pelaku sindikat penipuan perdagangan investasi atau Trading Ivenstasi. Mereka digerebek di sebuah ruko yang menyamar sebagai Travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat, (17/1/2025).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan dari 21 pelaku yang berhasil diamankan, 2 orang masih di bawah umur. Sementara itu, target yang dijadikan korban pelaku antara lain warga negara Malaysia.
“Saat diamankan, para pelaku tengah melakukan aksi penipuan investasi dengan menggunakan telepon genggam. Ada 37 telepon genggam yang diamankan,” terang Kabid Humas, Senin (20/1/2025)
Menurut Djoko, pelaku yang berasal dari Sulsel ada 19 orang. Di antaranya berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Selain itu, ada pula warga asal Kota Palu yakni MS (27) dan AM (19),
Djoko awalnya mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari jaringan Ditressiber Polda Sulteng yang menginformasikan aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
“Selama kurang lebih seminggu, aktivitas para pelaku terus dipantau oleh Tim Subdit Bantek III dengan melakukan pengintaian dan perburuan terhadap target. Kemudian melakukan penindakan dan menemukan terduga pelaku tengah melakukan aktivitas penipuan secara daring dengan modus investasi melalui ponsel masing-masing terduga pelaku,” terang Djoko.
Djoko mengatakan, kasus ini akan terus diusut untuk mengungkap siapa saja korban dari aksinya.”Saat ini para pelaku telah diamankan di Rutan Polda Sulawesi Tengah dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (rahmat nur)