“Kami berharap bahwa kebijakan ini bisa memberikan dampak yang baik, yakni kasus PMK menurun dan mereda. Mudah-mudahan setelah 14 hari, tidak ada lagi laporan ternak sapi di Kabupaten Pasuruan terserang PMK,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana mendukung langkah Pemkab Pasuruan yang sigap dalam mengambil sikap terhadap kasus PMK yang merebak dalam tiga minggu terakhir.
“DPRD bersama Pemkab Pasuruan sepakat bahwa Pasar Hewan di Kabupaten Pasuruan untuk sementara ditutup demi keberlangsungan produktifitas peternakan di daerah,” ucapnya.
Dijelaskan Agus, penutupan pasar hewan menjadi langkah tepat agar tak ada lagi sapi-sapi, khususnya sapi potong yang terkena PMK. Lebih-lebih sampai mengakibatkan sapi ambruk dan mati.
“Karena jumlah sapi yang mati karena PMK ada 16 ekor. Makanya kita harus sesegera mungkin mencari solusi agar kasusnya terus menurun,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, jumlah sapi yang terserang PMK terhitung Desember 2024 sampai 12 Januari 2025 kemarin sebanyak 199. Dari jumlah tersebut, 111 ekor sapi dinyatakan sembuh, 16 ekor mati dan 66 ekor sapi masih dalam tahap penyembuhan. (*)