PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Terhitung tanggal 16 Januari 2025, seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan ditutup sementara. Ini hasil kesepakatan rapat yang dihadiri Bupati Nurkholis, Komisi ll DPRD setempat, Wakapolres, Forkopimda dan Camat se Kabupaten Pasuruan.
Dalam rapat koordinasi tentang pengendalian PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Selasa (14/1/2025), penutupan Pasar Hewan berlangsung hingga 29 Januari 2025 (14 hari). Menurut Nurkholis, apapun aktifitas jual beli ternak di pasar hewan secara otomatis ditiadakan untuk sementara waktu.
Tujuannya tak lain untuk memutus rantai penyebaran PMK yang sampai sekarang terus meluas. Terlebih Pasar Hewan menjadi pusat lalu lintas ternak dari berbagai wilayah di tanah air, sehingga potensi menjadi tempat penyebaran virus PMK sangat tinggi
“Karena jumlah ternak sapi yang terserang PMK terus bertambah sampai hari ini. Maka untuk memutus rantai penyebaran PMK, untuk sementara seluruh pasar hewan kami tutup selama 14 hari,” kata Nurkholis, usai rakor selesai digelar.
Seperti diketahui, di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 8 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan 1 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Kedelapan pasar hewan diantaranya Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, dan Gempol dan Bangil. Sedangkan pasar yang dikelola Pemdes yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
Kata Nurkholis, Pemkab Pasuruan tengah membuatkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan penutupan pasar hewan selama 14 hari. SE tersebut ditujukan ke banyak pihak, mulai kecamatan, desa/kelurahan, para peternak maupun pelaku usaha peternakan hingga lapisan masyarakat terkait.
Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan penutupan pasar hewan selama 14 hari semata-mata untuk menekan laju virus PMK yang berasal dari ternak di luar Kabupaten Pasuruan, dan berpotensi menularkan ke ternak-ternak di dalam daerah.