SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota Surabaya digelar di lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya. Rapat Paripurna 1, dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota atas rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Dilanjutkan dengan agenda pendapat akhir fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, pada Rapat Paripurna 2.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produksi hasil hewan sebagai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta dalam peningkatan produksi dan produktifitas ternak serta melindungi masyarakat telah ditetapkan peraturan daerah kota Surabaya No. 8 tahun 1995 dan peraturan daerah kota Surabaya no. 20 tahun 1996.
Untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat maka peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang penampungan dan pemotongan unggas serta peredaran daging unggas kotamadya daerah tingkat 2 Surabaya dan peraturan daerah kota Surabaya No 20 tahun 1996 tentang pendaftaran usaha peternakan rakyat kotamadya daerah tingkat 2 Surabaya perlu ditinjau kembali.
“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota Surabaya yang berkenan menyelenggarakan rapat paripurna 1. terkait dengan pengajuan raperda perihal dimaksud. Dan besar harapan kami raperda tersebut segera dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat dewan perwakilan rakyat daerah bersama – sama unsur pemerintah daerah kota Surabaya,” ujar Eri Cahyadi, Srenin.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Surabaya Bachtiar Rifai usai Rapat Paripurna menyampaikan, bahwa penjelasan wali kota atas raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, fraksi – fraksi akan menyampaikan pemandangan umum fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya.
Sedangkan dalam Rapat Paripurna ke 2, adalah sesi pendapat akhir fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, oleh perwakilan fraksi, pimpinan rapat mengungkapkan, bahwa pansus yang membahas raperda tersebut telah menyelesaikan pembahasannya dan telah melaporkan hasilnya kepada Badan Musyawarah. (*)
“Sebelum mengambil Keputusan atas raperda tersebut, serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf d Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, pada rapat paripurna ini fraksi – fraksi akan menyampaikan pendapat akhir fraksinya,” ujar Bachtiar.
Juru bicara Fraksi, Fraksi Partai Demokrat – PPP – Nasdem yang diwakili H.M. Machmud,Fraksi Partai Golkar yang diwakili Akhmad Nuryanto, Fraksi PDI Perjuangan – PAN yang diwakili dr. Zurothul Mar’ah, Fraksi PKS diwakili Hj Eni Winarsih, Fraksi PKB diwakili Aisyafiah Asyfar, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Rabani Al Yunifar, SH, serta Fraksi PSI yang diwakili dr. Mikhael Reksodimulyo, pada intinya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Diantara fraksi ada yang memberikan catatan atas persetujuan adalah,
Dari Fraksi Partai Golkar, mengharapkan bisa membawa perubahan positif dalam system pengelolaan yang lebih professional, meningkatkan peran dan fungsinya menjadi BUMD yang bertanggung jawab dan menjamin penyediaan hak rakyat atas air bersih untuk kebutuhan sehari hari.
Fraksi Partai Keadilan, meminta Perumda Air Minum Surya Sembada dapat mengejar ketertinggalan yang selama ini menjadi tolok ukur, yakni pemenuhan kwalitas, kwantitas dan kontinyuitas air. Menurutnya, secara kwalitas air saat ini belum memenuhi syarat air minum disebabkan mahalnya biaya rehabilitasi jaringan.
Sedangkan Fraksi PSI memberikan catatan, bahwa PDAM Surya sembada Kota Surabaya masih belum dapat maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Surabaya, terutama terkait kwalitas air bersih yang layak minum. Terbukti Air produksi PDAM sering kali keruh dan tidak jernih, sehingga tidak layak dibuat mandi. Dengan menjadi Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya harus mampu meyakinkan warga kota Surabaya, bahwa air produksinya adalah air bersih yang layak minum. (dji)