Sidang PN Kota Madiun, Perumda BPR Kota Madiun Menang Atas Gugatan LSM Pukat

Sidang PN Kota Madiun, Perumda BPR Kota Madiun Menang Atas Gugatan LSM Pukat
Sidang Putusan Pengadilan Negeri Madiun menangkan Perumda BPR Kota Madiun pada Swelasa (7/1/2025)

MADIUN (WartaTransparansi.com) – Pengadilan Negeri Kota Madiun  telah memutuskan perkara gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat terhadap Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Selasa (7/1/2025)

Gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat yang didaftarkan pada tanggal 25 Oktober 2024 lalu dengan nomer register PN Kota Madiun nomor 49/Pdt.G/2024/PN Madiun dengan isi Gugatan tindak lanjut dari proses hukum dari laporan polisi nomor LP/A/09/VI/2024/SPKT/Satreskrim/Polresmadiunkota/POLDA.

Kuasa Hukum Tergugat / Perumda BPR Kota Madiun  Ahmad Setiawan , SH, MH dari kantor Firma Hukum AS Law Firm Magetan menyampaikan  dalam gugatannya  LSM Pukat meminta ganti rugi 1.5.000.000 (1,5M) dan dan denda 1.000.000 ( 1 juta/hari).” Setelah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali oleh hakim, penggugat tetap minta dilanjutkan ke persidangan,” ujar Ahmad Setiawan.

Selanjutnya pihak tergugat   dalam hal ini  melalui kuasa  hukumnya Ahmad Setiawan mengajukan eksepsi/ keberatan apa yang diajukan penggugat. Menurut Wiryo gugatan LSM Pukat tidak jelas dan kabur ( onscuur libel).” Gugatan juga melanggar Yuridiksi/kompetensi absolut,” terang Wiryo sapaan Ahmad Setiawan.

Menurutnya Pengadilan Madiun tidak berwewenang mengadili perkara tersebut. Dalam putusannya Pengadilan Madiun,menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.

Hakim juga menyatakan PN Madiun kota tidak berhak memeriksa perkara tersebut.Putusan telah di gelar oleh PN Kota Madiun dengan amar putusan memenangkan tergugat atas perkara tersebut.” Hari ini putusan PN Madiun kota telah kita serahkan ke Direktur Perumda BPR Kota Madiun,” tutup Ahmad Setiawan.

Sementara itu  Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Forest Khrisna Tri Wasito ADY, SH menyampaikan bahwa dengan keluarnya putusan PN madiun Kota yang menolak gugatan LSM pukat bisa menjadi bukti bahwa perumda BPR kota Madiun telah bekerja profesional dan sesuai dg SOP yg berlaku. ” Dengan demikian reputasi bank akan senantiasa terjaga dengan baik kredibiltasnya,” ujar Forest Khrisna Tri Wasito. (*)

Penulis: Rudi ArdyEditor: Amin