PALU (WartaTransparansi.com) – Para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Palu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan dari tiga pelaku tersebut, dua orang di antaranya terlibat kasus perampasan di Jalan Lingkar Untad Tondo Palu pada 9 November 2024 pukul 21.15 WITA dan satu orang pelaku kasus curas yang menjarah toko HP (Konter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 November 2024 pukul 12.00 WITA
“Ada tiga tersangka pencurian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (7/1/2025).
Dijelaskannya, dalam aksi jambret di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu berhasil merampas 1 (satu) unit ponsel milik seorang mahasiswi yang sedang berboncengan dengan temannya.
“Kedua tersangka pencurian berinisial AS (25) warga Sindue Tombosabora Donggala dan S (27) warga Talise Valangguni Kec. Mantikolore, Palu, berikut barang bukti 1 unit ponsel,” terangnya.
Sedangkan pada kasus pencurian di Konter HP Pink pelaku berpura-pura sebagai pembeli ponsel kemudian mengancam dengan menggunakan pisau dan berhasil menggasak 15 unit ponsel berbagai merek. “Satu orang tersangka pencurian berinisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara. Barang bukti 15 unit HP, 1 unit Honda Beat, 1 buah pisau dan 1 buah jaket warna hitam.
Menurut Sugeng dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diamankan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)