KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memastikan bahwa penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah dipastikan tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama masa waktu yang ditentukan.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Roihatul Jannah, menyatakan bahwa acara penetapan akan digelar di salah satu hotel di Kota Kediri. Ia memastikan semua tahapan telah dipersiapkan dengan matang.
“ Insyaallah penetapan dilaksanakan pada 9 Januari 2025,” ujarnya, Selasa (7/1).
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah selesai, tanpa adanya gugatan sengketa dari pasangan calon (paslon). Jadwal tersebut juga ditetapkan melalui arahan resmi KPU RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.
Komisioner, yang akrab disapa Icha, menjelaskan bahwa jadwal awal penetapan direncanakan pada 3-7 Januari 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami penyesuaian karena surat edaran dari KPU RI baru diterbitkan pada 6 Januari 2025.
“Perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyelaraskan proses penetapan secara serentak, meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di berbagai daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPU Kota Kediri telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk mendukung kelancaran proses ini, termasuk mekanisme pelaksanaan sesuai arahan teknis dari KPU RI kedalam sebuah rapat pleno.
Rapat pleno penetapan, masih kata Icha, telah dilaksanakan oleh internal KPU Kota Kediri tanpa melibatkan liaison officer (LO) dari para paslon Pilkada Kota Kediri, namun sesuai prosedur yang berlaku pihaknya akan memberikan undangan resmi kepada para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri untuk dapat menghadiri kegiatan penetapan. ” Undangan resmi untuk pihak-pihak terkait telah kami persiapkan,” urainya.
Ketika ditanya tentang jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih, Icha memberikan jawaban yang masih mengambang. Ia belum dapat memastikan apakah pelantikan akan digelar pada 10 Februari atau justru mundur hingga awal Maret 2025.
Menurutnya, ketidakpastian ini disebabkan oleh mekanisme pelantikan yang mengharuskan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dilantik terlebih dahulu.
“Pelantikan akan menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dahulu, sebagaimana regulasinya,” tutupnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Kediri, telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak pada 4 Desember 2024.
Hasilnya, dalam Pemilihan Wali (Pilwali) Kota dan Wakil Wali Kota Kediri paslon 01 Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) berhasil meraih 98.205 suara unggul signifikan dari pesaing mereka, Paslon nomer urut 02, Ferry Silviana Feronica dan Regina Suwono hanya mendapatkan 74.615 suara. (*)