KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memastikan bahwa penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah dipastikan tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama masa waktu yang ditentukan.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Roihatul Jannah, menyatakan bahwa acara penetapan akan digelar di salah satu hotel di Kota Kediri. Ia memastikan semua tahapan telah dipersiapkan dengan matang.
“ Insyaallah penetapan dilaksanakan pada 9 Januari 2025,” ujarnya, Selasa (7/1).
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah selesai, tanpa adanya gugatan sengketa dari pasangan calon (paslon). Jadwal tersebut juga ditetapkan melalui arahan resmi KPU RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.
Komisioner, yang akrab disapa Icha, menjelaskan bahwa jadwal awal penetapan direncanakan pada 3-7 Januari 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami penyesuaian karena surat edaran dari KPU RI baru diterbitkan pada 6 Januari 2025.
“Perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyelaraskan proses penetapan secara serentak, meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di berbagai daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPU Kota Kediri telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk mendukung kelancaran proses ini, termasuk mekanisme pelaksanaan sesuai arahan teknis dari KPU RI kedalam sebuah rapat pleno.