Komisi C DPRD Magetan  Sidak Ke Kantor DPMPTSP

Komisi C DPRD Magetan  Sidak Ke Kantor DPMPTSP

Lebih lanjut dijelaskan mantan ketua Bawaslu Magetan ini,  Perbub 13 tahun 2020, memberi izin tempat hiburan karaoke yang berjejaring, seperti tempat karaoke keluarga yang bermerek. Peraturan itu terkesan berpihak pada kepentingan pemodal besar.

“Kita harus memberi tempat pada investasi termasuk investasi hiburan seperti karaoke. Yang perlu dipertegas pengetatan operasionalnya. Misalnya, masuk menunjukkan KTP untuk batas usia minimal dan aturan pengetatan lainnya,” katanya.

Evaluasi Perbup 13/2020 menjadi tugas bupati yang ditetapkan setelah putusan MK dari hasil Pilkada lalu.Sebelum adanya Perbub 13 tahun 2020, tercatat 6 tempat hiburan karaoke di Magetan. Jumlah ini diduga bertambah, dan kini sebagian besar tak berizin karena moratorium izin tempat hiburan karaoke. (rud/ais)