Kajati Mia Amiati Sampaikan Apresiasi Atas Capaian Kinerja Tahun 2024  

Kajati Mia Amiati Sampaikan Apresiasi Atas Capaian Kinerja Tahun 2024      
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL. (foto/dok)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, mengapresiasi atas capaian kinernya stafnya selama setahun terakhir ini.

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran atas capaian kinerja keseluruhan satker yang memberikan kontribusi yang sangat baik, tandas Mia ketika menjadi Irup dalam Apel Kantor Kejaksaan Jawa Timur.

Meski begitu, kata wanita berhati lembut ini, dirinya perlu mengingatkan bahwa mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraihnya karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajran.

Untuk itu, kepada peserta apel agar melaksanakan semua tugas dan kewenangan dengan baik, sesuai dengan SOP, hindari melakukan perbuatan tercela serta cegah dan lakukan mitigasi terkait potensi pemberitaan yang negatif dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Seluruh pegawai harus tetap produktif, inovatif, adaftif dan responsif yang secara kualitatif dan kuantitatif menjadi sesuatu yang bernilai, sehingga penegakan hukum yg berkeadilan benar-benar dapat terwujud,” harap Mia Amiati, Senin (30/12/2024)

Apel pagi di lingkungan Kejaksaan RI adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor Per-016/A/Ja/07/2013 Tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya diatur di dalam BAB III Pasal 15 ayat (1) huruf a bahwa apel kerja dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jum’at sore.

Selaku aparat penegak hukum, lanjut Mia Amiati, seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Jatim bertanggung jawab penuh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan memiliki kepekaan atau sense of crisis.

Upaya yang hartus dilakukan adalah dengan meningkatkan profesionalisme dengan penguatan integritas moral karena di tengah-tengah prestasi yang sudah diraih dalam proses penegakan hukum, harus dijaga, jangan sampai masih ditemukan adanya oknum yang mencederai rasa keadilan masyarakat yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (u’ud/ais)