Polres Mojokerto Ungkap Pembunuhan di Kebon Jeruk Rejoto

Polres Mojokerto Ungkap Pembunuhan di Kebon Jeruk Rejoto
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Munduri  di dampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zeny dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, saat konferensi pers di Mapolres, Senin (23/12/2024)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kebon Jeruk, Kelurahan Rejoto. Keberhasilan ini diutarakan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Munduri, S.I.K pada konferensi pers di Mapolres kota,  Senin (23/12/2024).

Kapolres menjelaskan kasus yang sempat menggemparkan masyarakat ini bermula dari penemuan jasad seorang pria berinisial Abid Yuliandi (36) pada bulan Oktober lalu di sebuah lahan kosong di Kebon Jeruk, Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Dua hari yang lalu, pelaku berhasil diamankan di Bandung Jawa  Barat,. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” tegas Kapolres Kota Mojokerto.

Di dampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zeny dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berinisial Sw (38), seorang warga Mojokerto yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Motif pembunuhan diduga pelaku sakit hati kepada korban karena sering berbuat kasar pada ibu angkat korban.

“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan, pelaku selain menghabisi korban senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, dan terungkap pula pelaku ini yang telah membakar rumah korban”tegas  AKBP Daniel.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk menghabisi korban, yakni 1 buah pisau sangkur, 1 sepeda motor, 1 buah helm, 1 buah kaos, 1 celana pendek warna hitam.

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(*)