MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Kasus narkoba dengan terdakwa TW divonis 4 tahun 3 bulan penjara sama dengan tuntutan JPU.Sebelumnya terdakwa juga dituntut 4 tahun penjara dengan subsider 3 bulan.
Didampingi pengacara dari AS law firm, Ahmad Setiawan SH. MH., Yully bagus trisnawan SH dan Evita Anggrayny Dian Savitri SH, terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim Rabu (20/11/2024).
Ahmad Setiawan salah seorang penasehat hukum terdakwa menyampaikan Vonis terdakwa sama dengan tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) yaitu 4 tahun subsider 3 bulan. “Terdakwa divonis sama dengan tuntutan JPU,” kata Ahmad Setiawan.
Dejelaskan sesudah berunding dengan terdakwa dan keluarganya kami nyatakan banding atas putusan majelis hakim.Alasannya tersangka utama yang diduga informan polisi itu sampai saat ini belum ditangkap.Dan dari kemanusiaan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil, dan mempunyai anak disabilitas.
” Kita akan berusaha maksimal di tingkat banding atas putusan majelis hakim,” kata ahmad Setiawan.Dan jika nanti di tahap banding hasilnya tidak memuaskan kami akan mengajukan kasasi untuk mendapatkan keadilan hukum.
Menurut kami terdakwa bukan pelaku, tetapi hanya sebagai pelaku dengan imbalan 50 ribu, dan itu pun uangnya belum diterima terdakwa Kami akan tetap menuntut keadilan bagi terdakwa, yang saat ini hanya dijadikan korban dalam sindikat pelaku narkoba. (*)