Kediri  

Bawaslu Kota Kediri Mengupas Kerawanan TPS, Faktor Utama yang Memengaruhi Kelancaran Pilkada

Bawaslu Kota Kediri Mengupas Kerawanan TPS, Faktor Utama yang Memengaruhi Kelancaran Pilkada
Komisioner Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Kediri, Hartono sedang memaparkan pemetaan kerawanan di salah Hotel Kota Kediri (foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi untuk mengidentifikasi potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan serta mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 20 November 2024.

Rapat ini juga mencakup bimbingan teknis (bimtek) terkait sistem pengawasan melekat (Siwaskat) bagi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Kediri, Hartono, menjelaskan bahwa pemetaan TPS rawan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang berpotensi terjadi pada hari pencoblosan, 27 November 2024.

“Terdapat 25 indikator TPS rawan yang telah kami petakan. Dari hasil analisis, ada 2 indikator yang paling banyak terjadi, 3 indikator yang cukup sering terjadi, 2 indikator yang jarang terjadi, dan 18 indikator yang belum ditemukan kasusnya tetapi tetap perlu diantisipasi,” ujar Hartono.

Bawaslu Kota Kediri Mengupas Kerawanan TPS, Faktor Utama yang Memengaruhi Kelancaran Pilkada
Komisioner Bawaslu Kota Kediri divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hartono saat diwawancarai awak media (foto: Moch Abi Madyan)

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemetaan kerawanan ini melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pemetaan dilakukan selama lima hari, mulai 15 hingga 20 November 2024.

“Pemetaan ini mencakup identifikasi terhadap 46 kelurahan di tiga kecamatan di Kota Kediri. Data dari lapangan menjadi dasar untuk menetapkan langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan,” ujarnya.

Pemetaan indikator kerawanan TPS, masih kata Hartono dilakukan berdasarkan 8 variabel utama dengan 25 indikator yang diambil dari pengalaman dan data pemilu sebelumnya. Beberapa variabel tersebut yakni meliputi :

  1. penggunaan hak Pilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan pemilih disabilitas yang tidak terdata,
  2. Keamanan: Riwayat intimidasi, kekerasan, atau penolakan terhadap penyelenggaraan pemilu,
  3. Politik Uang: Indikasi adanya praktik money politik di TPS,

  4. Politisasi SARA: Penyalahgunaan isu SARA untuk memengaruhi pemilih,

  5. Netralitas: Ketidaknetralan penyelenggara, ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa,

  6. Logistik Pemilu: Keterlambatan distribusi, kerusakan, atau kekurangan logistik pemilu,

  7. Lokasi TPS: TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, atau berada di lokasi khusus seperti dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye,

  8. Jaringan Listrik dan Internet: Kendala teknis yang memengaruhi proses pemilu, terutama di wilayah terpencil.

“Meski kerawanannya rendah, kami tetap mewaspadai setiap indikator ini. Semua potensi masalah harus diantisipasi dengan langkah konkret,” urai Hartono.

Terakhir, Bawaslu Kota Kediri juga merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap potensi kerawanan yang telah teridentifikasi.

“Kami meminta KPU untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder, seperti aparat keamanan dan pemerintah daerah, agar semua potensi kerawanan dapat diminimalkan,” tutup Hartono.(*)