Debat Terakhir Calon Gubernur Jatim, Khofifah – Emil Tampil Lebih Santai

Debat Terakhir Calon Gubernur Jatim, Khofifah – Emil Tampil Lebih Santai
Tiga Pasang Calon Gubernur Jatim berpose sejenak usai debat di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Khofifah Indar parawansa – Emil Elestianto Dardak, calon gubernur Jawa Timur nomor urut 2 menegaskan, saat ini di Jawa Timur terdapat 5.103 bank sampah. Kemudian 351 tempat pembuangan sampah yang sudah masuk kategori 3R. Lalu 241 rumah kompos, 2.377 TPS.

“Saya ingin menyampaikan bahwa hari ini ada kemampuan seluruh elemen di Jatim ada 3,8 juta ton sampah yang bisa kita kelola. Hari ini ada 50 TPA yang sudah menjadi sanitary landfill kerjasama dengan banyak negara di dunia” Ungkap Khofifah dalam debat terakhit (ketiga) yang di gelar KPU Jawa Timur dfi Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.

Debat pamungkas dengan tema “Akselerasi pembangunan infrastruktur, interkoneksitas kewilayahan dan peningkatan lingkungan hidup untuk mewujudkan Jawa Timur sebagai episentrum ekonomi kawasan timur Indonesia”.

KPU Jawa Timur menyiapkan 7 orang panelis terdiri guru besar dan doktor. Beliau tak diragukan lagi kepakarannya dan independen, masing masing :

  • Dr. H. Abdul Chalik, M,Ag (Ahli politik lokal dan politik Islam dari UIN  Surabaya)
  • Dr, Bayu Dwi Anggono,SH, MH (Ahli Hukum Tata Negara Ilmu Perundang undangan Univ Negeri Jember)
  • Andi Kurniawan, S.Pj. M. Eng,D, Bc (Ahli Teknologi Eko Akuatik/Ekplorasi Sumberdaya dan Lingkungan Perairan UB Malang)
  • Suko Widodo, Drs. M.Si (Ahli Media dan Komunikasi Publik UNAIR).
  • Mohammad Zainul Aripin,M.Pd (Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bahrul Ulum Jombang)
  • Bambang Sigit Widodo, M.Pd. (Ahli Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Geospasial dari Unesa)
  • Yuventia Prisca Diyanti Todalani Kalumbang, S.I.Kom, M. Phil (Ahli Filsafat Kritis dan Komunikasi Publik dari Universita Negeri Malang).

Sebaliknya Cawagub nomor urut 02 Emil Elestianto Dardak dalam sesi tanya jawab antar Cawagub juga menyoal kembali persoalan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup khususnya terkait limbah B3 untuk ditanyakan ke Cawagub nomor urut 01.

Mengingat, di satu sisi industri adalah penyumbang terbesar limbah B3 tetapi di sisi lain industri juga dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja yang banyak dibutuhkan masyarakat. Strategi konkret seperti apa untuk penanganan limbah B3 di Jatim?

Sayangnya, Cawagub Lukmanul Khakim jawabannya tidak memberikan solui karena fokus pada pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup yang disertai dengan contoh kasus yang baru saja diputus perkaranya oleh PN Surabaya terhadap salah satu perusahaan di Pasuruan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Karena jawaban gak nyambung dengan pertanyaan yang pada dasarnya berorientasi pada dunia kerja dan ekonomi, maka Cawagub Emil memberikan respon bahwa penegakan hukum lingkungan harusnya dibarengi dengan upaya memberikan solusi konkret yaitu penyediaan tempat pengolahan limbah B3.

“Di Indonesia baru ada satu di Cileungsi Bogor, makanya kita bikin menjadi dua sekarang karena di Jatim sudah ada tempat penganagan limbah B3 (PPSLB3 Dawarblandong). Ini adalah terobosan yang luar biasa karena industri di Jatim tak perlu jauh jauh kirim limbah B3 ke Cilingsi karena mereka bisa kirim ke Dawablandong Mojokerto,” jelas Emil Dardak.

“Ini menjadi solusi untuk memecahkan dua permasalahan. Lingkungan hidup tetap terjaga tapi di saat yang sama industri dapat solusi sehingga kita bukan saja memberikan sanksi tapi kita juga memberikan solusi kepada pertumbuhan ekomoni,” imbuhnya. (sr/min)