Kamis, 24 Oktober 2024
26.7 C
Surabaya
More
    SultengFantastis! Barang Rampasan Negara, Mulai Tanah hingga Bangunan Homestay, Tertarik Menyewanya?

    Fantastis! Barang Rampasan Negara, Mulai Tanah hingga Bangunan Homestay, Tertarik Menyewanya?

    PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menerima barang milik negara dari Kejaksaan Negeri Palu yang berasal dari barang rampasan negara. Aset tersebut berupa tanah, bangunan berupa Homestay.

    Masing-masing berlokasi di Jl Anoa I Lorong Swadaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1098 dengan luas 520 m2 dan di Jl Anoa I Lorong Metro, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan Bukti Kepemilikan berupa SHM No. 2180 dengan luas 389 m2.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto mengatakan, barang-barang yang kini telah menjadi milik negara tersebut merupakan hasil upaya penegakan hukum yang telah dilakukan dengan penuh dedikasi.

    Baca juga :  Ini Respon Warga Saat Satgas OMP Tinombala Ajak Jangan Golput

    Menurutnya, penyerahan barang-barang rampasan negara ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara yang telah diperoleh melalui proses hukum. Di mana katanya, barang-barang rampasan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu setelah melalui proses hukum yang sah, baik rampasan dari tindak pidana, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana lainnya.

    Ia menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar penyerahan benda, tetapi juga sebagai simbol komitmen kita dalam menjaga integritas dan keadilan di tengah masyarakat.

    Dengan adanya penyerahan ini, menurutnya, diharapkan barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

    “Kami yakin Kejaksaan Negeri Palu akan mengelola, merawat, dan memanfaatkan barang milik negara ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Semoga ke depannya, langkah-langkah yang dilakukan dalam pengelolaan barang rampasan ini dapat memberikan manfaat untuk mendukung penegakan hukum dan juga sebagai bentuk peningkatan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum. Silakan tempati/sewa rumah tersebut agar kami bisa mendapatkan hasil sewa untuk disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.” tegasnya. Rabu, (23/10)

    Baca juga :  Kajati Sulteng Apresiasi PWI dalam Menjaga Profesionalisme dan Etika Jurnalistik

    Mengakhiri sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih kepada Kasubid Barang Sitaan pada Bidang Barang Sitaan dan Barang Rampasan beserta Tim yang telah datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. “Acara serah terima ini merupakan bukti nyata keseriusan Lembaga dalam mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus sebagai langkah lebih lanjut dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.” terangnya. (*)

    Reporter : Rahmat Nur

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan