Kamis, 24 Oktober 2024
27.8 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriAlat Peraga Kampanye Paslon FREN Memakan Korban, dan Langgar Aturan Kampanye

    Alat Peraga Kampanye Paslon FREN Memakan Korban, dan Langgar Aturan Kampanye

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon), Wali Kota Kediri dan Wakil Walikota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN), yang terpasang di Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri, diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

    Selain menghalangi pandangan pengguna jalan, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan di kawasan tersebut. Sejumlah APK bertuliskan FREN, termasuk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, ditemukan dipasang dengan cara menancapkan paku pada pohon di sekitar area tersebut.

    Salah satu warga, Farida Yovie Mala (47), menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis pekan lalu ketika ia hendak menyeberang jalan untuk membeli sabun. Pandangannya terhalang oleh APK milik Paslon FREN yang dipasang terlalu rendah dan menjorok ke bahu jalan, sehingga menyebabkan dirinya ditabrak oleh orang tak dikenal meski sempat melihat sepintas kondisinya kala itu.

    ” Dari arah selatan saya ditabrak pengendara motor, akibatnya meski tidak parah. Lengan tangan kanan saya mengalami nyeri,” katanya, Rabu 23 Oktober 2024.

    Baca juga :  Politik Kota Kediri Memanas, Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Kepemimpinan Dra. Firdaus

    Di lokasi kejadian, terdapat dua APK dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, yakni nomor urut 1, Vinanda dengan Gus Qowim, dan nomor urut 2, Feronica dengan Regina. Namun, warga yang tinggal di Jalan Urip Sumoharjo nomor 350, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri, meyakini bahwa APK nomor urut 2 milik paslon Feronica dan Regina adalah yang paling kuat diduga menjadi penyebab kecelakaan yang ia alami, hal ini dikarena penempatannya yang tidak sesuai dengan aturan. Ia pun meminta kepada pihak terkait agar APK paslon tersebut segera dipindahkan atau disesuaikan penataannya agar tidak menyebabkan korban lainnya.

    ” Menurut saya, APK kampanye ini menghalangi pandangan karena dipasang terlalu rendah dan menjorok ke bahu jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan,” tegas Farida sambil menunjuk APK milik paslon nomer urut 2 tersebut.

    Kekhawatiran warga terhadap keberadaan APK pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Feronica dan Regina, semakin meningkat. Setelah insiden yang dialami Farida Yovie Mala, kini giliran Ninuk Durahayu (51), warga Kelurahan Manisrenggo, yang hampir menjadi korban kecelakaan di Jalan Urip Sumoharjo.

    Baca juga :  Pasangan FREN Kunjungi Warga Pakunden dalam Peringatan Hari Santri Nasional

    Ninuk menceritakan pengalamannya saat nyaris tertabrak truk yang melaju dari arah selatan. Menurutnya, jarak pandangnya terhalang oleh APK yang dipasang terlalu rendah dan menjorok ke bahu jalan, sehingga ia tidak dapat melihat kendaraan yang mendekat, akibat kejadian ini, Ninuk mengalami trauma dan kini takut untuk menyeberang di kawasan tersebut.

    “Saya berharap pihak berwenang segera bertindak untuk menertibkan pemasangan APK ini baik di tinggikan atau dipindah,” ujar Ninuk dengan penuh harap.

    Keprihatinan Ninuk sejalan dengan apa yang disuarakan oleh Farida. Keduanya sepakat bahwa APK milik paslon nomor urut 2 harus segera mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk menjaga keselamatan dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan.

    Alat Peraga Kampanye Paslon FREN Memakan Korban, dan Langgar Aturan Kampanye
    Terlihat APK paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Kediri nomer urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) tertancap paku di sebuah pohon yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Manisrengo Kecamatan Kota (foto: Moch Abi Madyan)

    Baca juga :  Program yang diusung Terbukti Bermanfaat, Warga Puncu Siap Menangkan Mas Dhito

    Menanggapi dugaan pelanggaran pemasangan APK paslon, seperti penancapan di pohon menggunakan paku, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Kediri, Untung Priyo Wibowo, menyatakan, bahwa pihaknya siap mengambil tindakan jika menerima aduan dari masyarakat bila didapati pelanggaran.

    Ia pun menegaskan, setiap langkah yang diambil Panwascam akan berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dengan komitmen merespons cepat setiap laporan yang masuk.

    Jika ditemukan pelanggaran yang jelas terhadap aturan, Panwascam akan memberikan tenggat waktu kepada pihak terkait untuk memperbaiki atau menertibkan APK tersebut. Jika tidak ada tindakan perbaikan, Panwascam akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai prosedur.

    “Sanksinya berupa pencopotan APK sesuai prosedur. Kami akan merekomendasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemudian diteruskan ke Satpol PP bila terbukti melanggar,” ungkap Untung.(*)

    Reporter : Moch Abi Madyan

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan