Kediri  

KPU Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Komisioner KPU sedang mengelar pleno penetapan pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri (foto:Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rapat pleno tertutup dan secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri, 22 September 2024.

Rapat yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No. 1, dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh lima komisioner KPU antara lain Nanang Qosim, Irbabul Ululbab, Eka Setiawan Ferydyanto, Mohamad Dziaudin, dan Mohamad Isnaini.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa pleno penetapan pasangan calon ini dilakukan oleh lima komisioner KPU. Mereka mendiskusikan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas bakal calon. Berdasarkan proses tersebut, dua pasangan calon dinyatakan lolos dan sah sebagai peserta Pilkada Kabupaten Kediri 2024.

“Pasangan yang telah ditetapkan adalah Hanindhito Himawan Pramana, S.H. dan Dewi Mariya Ulfa, ST serta Deny Widyanarko dan Dra. Hj. Mudawamah, M.HI,” kata Nanang.

Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan perbaikan berkas dari masing-masing pasangan calon. Seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengundian Nomor Urut dan Tahapan Kampanye

Kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB, yang akan digelar di Gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri. Pengundian nomor urut ini menjadi langkah penting sebelum memasuki tahapan kampanye.

KPU Kabupaten Kediri juga menegaskan bahwa kedua pasangan calon wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024. Laporan tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memulai masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa kampanye, kedua pasangan calon akan berkampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 “Ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan calon,” imbuh Nanang.

Cuti Petahana dan Persiapan Kampanye

Nanang juga menginformasikan bahwa KPU telah menerima surat cuti dari pasangan calon petahana, yang akan digunakan selama masa kampanye. Surat cuti ini diperlukan agar petahana bisa menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku tanpa konflik kepentingan dengan jabatannya.

 “Surat cuti sudah diajukan dan diterima oleh KPU untuk keperluan kampanye sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Nanang.

Visi dan Misi Pasangan Calon

Setiap pasangan calon telah memaparkan visi dan misi mereka:

Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa mengusung visi “Mewujudkan Desa Mandiri dan Kuat Menuju Kabupaten Kediri yang Hebat,” dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia, revitalisasi pertanian, dan reformasi birokrasi.

Deny Widyanarko – Mudawamah membawa visi “Kabupaten Kediri Berbudaya, Religius, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” yang berorientasi pada pembangunan yang merata, pengentasan pengangguran, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di semua sektor.

Visi dan misi dua calon pasangan Pilkada Bupati dan Wakil bupati Kediri (foto: doc. KPU Kabupaten Kediri)
Visi dan misi dua calon pasangan Pilkada Bupati dan Wakil bupati Kediri (foto: dok. KPU Kabupaten kediri)

Dengan penetapan ini, Kabupaten Kediri resmi memulai tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses Pilkada dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (Adv/KPU Kabupaten Kediri/Abi)