Kediri  

KPU Kabupaten Kediri Umumkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Menjadi 1.254.964 Orang

KPU Kabupaten Kediri Umumkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Menjadi 1.254.964 Orang
Komisioner KPU Kabupaten Kediri sedang menunjukkan hasil rapat pleno DPT Pilkada serentak 2024 (foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024 dalam rapat pleno terbuka sebanyak 1.254.964 orang.

“Jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 orang yang memiliki hak pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim dalam kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di salah satu Hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Jumat 20 September 2024.

Menurut Nanang, apabila jika dikemudian hari terdapat data tidak memenuhi syarat (TMS) atau data kurang tepat, KPU Kabupaten Kediri dapat melakukan perubahan berdasarkan masukkan dari bawaslu atau pemantau agar pihaknya dapat memperbaiki, dan kemudian ditetapkan kedalam DPT.

Pada Pilkada Serentak 2024, jumlah DPT dan TPS mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024 lalu. Untuk jumlah DPT di Kabupaten Kediri lebih dari satu juta orang, meliputi pemilih laki-laki sebanyak 630.299 orang dan perempuan sebanyak 624.665 orang. Sedangkan jumlah TPS pada pemilu lalu ada lebih dari 20 TPS, sedangkan pada Pilkada 2024 hanya ada 4 TPS di Kabupaten Kediri.

“Jumlah TPS di Kabupaten Kediri sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Jadi total seluruhnya sebanyak 2.348 TPS reguler dan TPS loksus,” urai Nanang.

Terakhir Nanang menambahkan, setelah tahapan penetapan DPT, KPU Kabupaten Kediri dalam waktu dekat bakal melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon, pengambilan nomor urut, dan kirab maskot Pilkada 2024.

Pada 22 September 2023 KPU Kabupaten Kediri akan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih, kemudian penetapan pasangan calon, 23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian nomor urut bagi pasangan calon pemilihan Bupati Kediri 2024.

KPU Kabupaten Kediri
Suasana kegiatan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, yang bertempat di salah satu Hotel di Kota Kediri (foto: Moch Abi Madyan)

Kemudian disusul pada 24 September kami akan melaksanakan kirab maskot pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

“Kami berharap seluruh warga Kabupaten Kediri bisa berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang,” pungkas Nanang.(Adv/KPU Kabupaten Kediri/abi)