BLITAR (Wartatransparansi.com) – Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran. hal ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dari pantauan dilapangan, penggeledahan berlangsung selama empat jam, dari pukul 11.00 hingga 15.00 WIB di Kantor PDAM yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi.
Ada 10 penyidik Kejari, didukung pengawalan polisi, menyisir setiap ruangan kantor PDAM, termasuk gudang arsip. Tim turut dipimpin oleh sejumlah pejabat penting Kejari, seperti Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum.
Peristiwa tersebut Kejari berhasil menyita ribuan lembar dokumen dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer yang diyakini mengandung bukti penting terkait kasus ini.
Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengonfirmasikan kepada awak media bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran.
“Dokumen dan komputer ini akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat bukti yang kami butuhkan,” katanya.
Dijelaskannya, meskipun belum ada keterangan resmi mengenai jumlah kerugian negara, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif.
“Untuk detail kerugian dan modus penyimpangan, kami akan sampaikan setelah penyidikan selesai,” imbuhnya.
Dari temuan dilapangan, pengusutan kasus ini semakin menguat setelah statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak 17 September 2024, dengan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Diketahui dari beberapa sumber, Kejari Kabupaten Blitar berjanji akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini.
Bahkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan daerah seperti PDAM Tirta Penataran semakin menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran perusahaan tersebut dalam melayani kebutuhan air bersih masyarakat Blitar.(*)