MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai melakukan rekapitulasi data penduduk yang usianya masuk wajib usia sekolah. Upaya ini guna mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun yang akan diterapkan pemerintah pusat pada tahun 2025.
“Sebelumnya wajib belajar hanya 12 tahun. Yakni, enam tahun tingkat SD, tiga tahun SMP dan tiga tahun SMA. Pada awal tahun 2025 nanti, rencananya ditambah 1 tahun untuk pra sekolah. Yakni PAUD,” ungkap Pj. Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pemkot Mojokerto bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Mojokerto telah melakukan berbagai upaya, diantaranya telah melakukan rekapitulasi data penduduk yang belum pernah bersekolah (BPB), data siswa Drop Out (DO), dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) dari satuan pendidikan di wilayah Kota Mojokerto.
“Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Kementerian Agama diwilayah Kota Mojokerto, Dinas Dukcapil, Bapperida, dan kelurahan dalam mengatasi permasalahan penduduk BPB, DO, dan LTM tersebut.”Pungkas Ali Kuncoro.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menyebutkan setelah melakukan rekapitulasi pendataan penduduk dan mendapati warga yang masih usia sekolah namun berhenti sekolah baik Drop Out (DO) maupun Lulus Tidak Melanjutkan (LTM), apabila apabila usia masih dapat masuk pada pendidikan formal maka akan diarahkan agar dapat menempuh pendidikan formal, Namun apabila telah melewati batas pendidikan formal maka akan diarahkan melalui pendidikan non formal (kesetaraan).
“Kami akan terus mengawal agar masyarakat Kota Mojokerto mendapatkan haknya untuk mengikuti wajib belajar 13 tahun, selain itu kami juga akan melakukan pencegahan anak putus sekolah disertai dengan dukungan anggaran.”tukasnya..
Menurut Kadis Dikbud Kota Mojokerto, pemerintah kota Mojokerto dan Disdikbud berkomitmen akan terus melakukan penguatan dan peningkatan pendidikan tingkat PAUD sehingga rencana penerapan program wajib belajar 13 tahun bisa sukses dilaksanakan.
Dijelaskan selama ini sejumlah bantuan dari Pemkot Mojokerto melalui Kantor Dinas Dikbud kepada siswa melalui satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing masing telah diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan.
“Saat ini bantuan yang telah diberikan Pemkot Mojokerto diantaranya, dana BOSDA, perlengkapan sekolah siswa baru (kain seragam sekolah, sepatu sekolah, tas sekolah, dan alat tulis bagi siswa tidak mampu), serta perlengkapan sekolah (alat laboratorium, alat musik band/tradisional).”Pungkas Kadisdikbud. (*)