PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan telah menggelar sosialisasi di Hotel Transit Pasuruan, Kamis (22/08/2024) siang.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mendapat kritikan dan masukan dari narasumber Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto. Dia menyampaikan bahwa serangan fajar atau money politik adalah sebuah praktik kotor, di mana calon kepala daerah atau tim suksesnya yang memberikan uang atau barang kepada pemilih menjelang hari pemilihan, telah lama menjadi masalah serius dalam proses demokrasi di Indonesia.
Meskipun demikian, serangan fajar merupakan pelanggaran hukum yang jelas di bawah Undang-Undang Pemilihan Umum. Namun hal ini sangat ironis, bahwa penegakan hukum sering kali terbilang lemah, khususnya di Pasuruan pelanggaran Pilkada yang terlihat jelas terang gemerlang tidak ada yang dipidana.
Padahal berbagai laporan dan pengaduan mengenai praktik tersebut mencuat ke permukaan, namun tidak ada tindakan hukum yang signifikan yang diambil terhadap pelaku,” katanya.