Kediri  

KPU Kota Kediri Ingatkan Bakal Calon Perhatikan Dokumen Pendaftaran

KPU Kota Kediri Ingatkan Bakal Calon Perhatikan Dokumen Pendaftaran
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adib Zaimatu Sofi saat diwawancarai awak media usai kegiatan rakor (foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Menjelang masa pendaftaran bakal calon Wali Kota (Bacawali) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengingatkan seluruh Bacawali untuk memperhatikan dengan seksama kelengkapan dokumen pendaftaran. KPU menegaskan bahwa dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan dapat menghambat proses pencalonan.

Oleh karena itu, Bacawali diimbau oleh KPU agar  melakukan pengecekan ulang sejumlah dokumen penting sehingga ketika pendaftaran nanti dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adib Zaimatu Sofi, menjekaskan, pihaknya mengingatkan kepada bakal calon wali Kota dan wakil wali Kota Kediri agar berkas dokumen pendaftaran dapat dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh KPU.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon mencakup beberapa dokumen penting, yaitu:

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres sesuai alamat dalam identitas kartu tanda penduduk.
  2. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan bahwa calon tidak pernah dipidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
  3. Surat keterangan dari PN Surabaya yang menyatakan calon tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara serta tidak dinyatakan pailit.

Untuk pendaftaran akan dibuka oleh KPU Kota Kediri pada 27-29 Agustus 2024, dengan jadwal 27-28 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, dan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB.

” Kami akan terima, dan batasi waktunya berdasarkan proses saat registrasi pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri,” ucap Sofi usai kegiatan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Kediri pada Pilkada serentak 2024, Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

KPU Kota Kediri Ingatkan Bakal Calon Perhatikan Dokumen Pendaftaran
Sejumlah peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan rakor oleh KPU Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Kediri 2024 (foto: Moch Abi Madyan)

Menurutnya dengan adanya informasi ini, para bakal calon segera mempersiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum masa pendaftaran dibuka.

Disinggung mengenai petunjuk teknis dari KPU Pusat mengenai hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, dan adanya revisi Undang-undang Pemilu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Masih sambung Sofi pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk teknis tersebut sehingga KPU Kota Kediri belum dapat memberikan petunjuk dan pedoman aturan yang baru kepada peserta politik maupun bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Kediri.

Namun, masih kata Sofi pihaknya berkomitmen agar penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan baik, dan sesuai ketentuan maka pihaknya akan segera memberikan informasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada 2024.

” Ya nanti akan segera kita informasikan melalui sosialisasi bila sudah ada petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur,” tutupnya.

Untuk diketahui, Rakor KPU Kota Kediri menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan, Pengadilan dan KPPN Pratama serta di ikuti oleh Bawaslu, dengan peserta dari seluruh Partai Politik di kota tersebut.(*)