KEDIRI (WartaTransparansi.com) – KPU Kota Kediri mengeluarkan imbauan kepada petugas Adhocnya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika ada masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pemilih, terdaftar sebagai pemilih baru, atau menyatakan diri sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menyerahkan bukti berupa dokumen kependudukan.
Upaya ini dilakukan oleh KPU sebagai upaya memastikan akurasi data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
DPSHP merupakan tahapan dari pendataan Pemilih yang nantinya akan dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP-el, Kartu keluarga (KK), biodata penduduk, IKDi atau dokumen autentik pemilih, akta kematian. Baru kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut,” kata, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari, Jumat 23 Agustus 2024.
Menurut Nia, setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengadakan pleno terbuka rekapitulasi hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada tanggal 5 hingga 7 September 2024.
Proses ini akan dilakukan secara berjenjang dan dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 9 hingga 11 September 2024.
KPU Kota Kediri akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kediri pada periode 14 hingga 21 September 2024. DPT ini akan diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 22 September 2024.
“ Data yang akurat, dan valid merupakan awal suksesnya Pilkada serentak tahun 2024,” kata Nia.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Roihatul Jannah menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, disampaikan pemaparan terkait potensi masalah yang mungkin ditemukan dalam daftar pemilih, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, hingga pemilih ganda.
Oleh sebab itu, KPU Kota Kediri menekankan bahwa proses pemutakhiran data pemilih terus berjalan hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.
“Data pemilih terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan. Kami berupaya agar setiap pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat dan tidak ada data yang tidak valid,” ujarnya.
Menurut komisioner yang akrab disapa Icha mengatakan, partisipasi aktif petugas adhoc KPU dianggap krusial dalam memastikan data pemilih yang digunakan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Bahkan, dengan situasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas suara dan juga adanya proses pembahasan revisi Undang-undang Pemilu oleh wakil rakyat. Menjadikan kondisi Pilkada serentak 2024 kian sensitif, oleh sebab itu Icha menganjurkan agar segenap adhoc KPU lebih berhati-hati dalam berselancar di media sosial. Terlebih menyangkut kegiatan dalam rangka tahapan persiapan Pilkada.
“Kita tahu kondisi saat ini seperti apa, kita mohon maaf tidak bisa menjelaskan karena kita kan penyelenggara jadi harus lebih berhati-hati dalam menyikapi apa yang terjadi media sosial sekarang ini,” terang Icha.
Ia juga menyarankan agar petugas adhoc KPU baik PPK dan PPS membantu tugas KPU dalam hal mensosialisasikan segala kegiatan atau tahapan Pilkada melalui media sosial kepada masyarakat agar dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang tahapan Pilkada.
” Sosialisasi atau mungkin tahapan Pilkada tidak semua masyarakat tahu, sebaiknya lakukan itu daripada membuat status yang mengarah sensitif nanti malah menjadi hambatan buat kita untuk melaksanakan tahapan,” tutupnya. (*)