BLITAR (Wartatransparansi.com) – Media Sosial (Medsos) Kota Blitar dihebohkan dengan lomba minum arak antar kampung dengan persyaratan, kategori 18 tahun keatas, laki2/wanita, sehat jasmani dan rohani, setiap tim terdiri dari 4 orang (5 botol), setiap tim harus membawa tikar dan rokok sendiri dan setiap tim harus membawa purel sebagai bandar.
Pendaftaran gratis, batas pendaftaran 16 Agustus 2024, lokasi lomba di lapangan bola sananwetan, Info selengkapnya: 082229192xxx. Itulah bunyi selebaran yang diterima di group WA dan tersebar di medsos.
Hal tersebut membuat masyarakat Kota Blitar heboh dan sangat meresahkan, sebab hal itu sangat mencoreng disaat menjelang peringatan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh besok pada Tanggal 17 Agustus 2024.
Diketahui dari beberapa sumber, tak mau kecolongan pada akhirnya, Polres Blitar Kota mengerahkan anggota Satreskrim, anggota Sat Intelkam, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar untuk mencari kebenaran berita tersebut.
Dari pantauan di lapangan akhirnya Polres Blitar Kota mengebut bahwa berita itu tidak benar alias hoax, sebab pemilik nomor hp yang menyebarkan berita itu tidak merasa menyebarkan berita hoax dan tidak tahu menahu kalau nomor hpnya dibuat menyebarkan berita bohong.
Polres Blitar menghimbau agar masyarakat lebih bijak bermedsos, jangan menyebarkan berita hoax yang berujung pada jeruji besi karena kena undang-undang ITE.(*)