MAGETAN (Wartatransparansi.com) –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Bukit Bintang ( BB) Magetan.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat ada syarat yang harus dipenuhi. “Sosialisasi ini penting syarat dari Parpol kalau sudah ada wakil-wakil agar cepat di urus syarat-syaratnya,” kata Noviano Suyide.
Dijelaskan pilkada adalah kepentingan masyarakat, pihaknya yakin penyelenggaraan Pilkada serentak bisa berjalan dengan baik. Dijelaskan pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah semakin dekat. Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Magetan.
Kepada teman-teman partai politik kami menimbang kepada teman-teman partai politik untuk terus memantau terus mengikuti hal-hal teknis yang kemudian diatur dalam peraturan KPU terkait dengan pencalonan agar nantinya proses ke depan ini tidak berujung pada sengketa.
Kami semua berharap bakal calon bupati dan wakil bupati sehat secara jasmani dan rohani apabila bupati dan wakil bupati calon bupati dan wakil bupati kesehatan jasmani dan rohani pemilih yang akan memilih di tanggal 27 November pun sehat tanpa ada diskriminasi.
Proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya Pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya. “Kami berharap, semoga setelah pertemuan ini para partai politik dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan dengan baik,” Kata Noviano
Kondusivitas pelaksanaan Pemilu berkat sinergi seluruh stakeholder. Dan terima kasih kepada stakeholder terkait bisa duduk bareng hari ini untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini bisa terus ditingkatkan. (*)