Pusaka Minta Kejari Segera Kembalikan Sertifikat Warga Tambaksari

Pusaka Minta Kejari Segera Kembalikan Sertifikat Warga Tambaksari
Foto : Direktur Pusaka Lujeng Sudarto mendampingi warga Desa Tambaksari di ruang PTSP Kejari Kab.Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sejumlah warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/8/2024) siang.

Mereka datang di dampingi kuasanya yaitu Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (Pusaka). Kedatanganya mempertanyakan kelanjutan kasus program Redistribusi di Desa Tambaksari dan meminta sertifikat tanah milik petani dikembalikan.

Karena terdakwa mantan Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko dan Ketua panitia Redistibusi, Cariadi di putus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya selama 2 tahun 4 bulan dan putusanya sudah inkrah berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, Filokhil Mahfud asal Warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, meminta sekitar 352 sertifikat tanah milik petani Tambaksari supaya dikembalikan. Karena kalau tidak, persoalan status tanah jadi rancuh,” katanya.

Disamping itu, Filokil Mahfud menceritakan terjadinya sertifikat masal berawal para petani yang mengelola lahan diminta oleh Kepala Desa Tambaksari supaya mendaftarkan diri ke program Redistribusi. Namun setelah mendaftar dan membayar program Redistribusi dengan biyaya yang mahal, tiba-tiba sertifikat tanah milik petani berubah nama atas nama milik orang lain.

Seperti contoh sertifikat milik Harianto (Petani) penggarap lahan puluhan tahun diminta oleh Panitia bayar uang sebesar Rp 24 juta untuk kepengurusan sertifikat. Namun setelah itu tiba-tiba serttifikat terbit berubah atas nama orang lain inisial “NF” bukan warga Tambaksari.

Karena itulah, Mahfud meyakini ada dugaan pemalsuan data dari Panatia Lenderform yang diketuai oleh Bupati Pasuruan. Jadi sertifikat itu tidak sesuai nama yang diajukan oleh petani sesuai data yang ada di warga Tambaksari saat ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto mengatakan kasus di Tambaksari yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri terdapat banyak korban yaitu para petani yang dirugikan oleh mafia tanah.

Namun dari 5 terdakwa, ada 3 orang yang divonis bersalah, namun 2 orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sampai saat ini belum ditemukan. Berharap 2 DPO agar ditangkap dan kasus Redistribusi tidak berhenti pada Punglinya. Tetapi harus dilanjutkan pada pembrantasan kasus mafia tanah,” ungkapnya.

Lujeng menambahkan waku dulu warga melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bangil debngan surat laporan pembrantasan Pungli, Cg Satgas mafia tanah. Ketika ditangani Kejaksaan, dia berhasil menangkap tersangka punglinya. Tetapi mafia tanahnya belum di proses kelanjutanya.

“Oleh sebab itu, saya dari Pusaka meminta kepada Kejaksaan agar kasus mafia tanah dilanjutkan dan sertifikat tanah milik petani Tambaksari dikembalikan. Sebenarnya saya dan petani tidak mau ribet persoalan ini, hanya saja kembalikan hak-hak sertifikat atas nama milik petani,” tutupnya.

Sementara Kejari Kabupaten Pasuruan,Teguh Ananto, S.H., M.H., menyampaikan pada prisipnya sertifikat tanah milik petani Tambaksari akan segera dikembalikan. Karena dalam hasil putusan kasus Pungli Tambaksari sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam proses pengembalian sertifikat tanah tersebut melalui ATR/BPN. Untuk itu pihak Kejaksaan akan segera memangil pihak BPN, supaya permasalahan tersebut bisa clear.

Kemudian mengenai kasus mafia tanah, kami akan panggil dulu tim jaksa nya dan  meminta salinanya biar tau faktanya bunyinya bagimana. Karena untuk menangani sebuah kasus mafia tanah alat bukti harus jelas, karena ini menyangkut nasib seseorang,” terangnya.(*)