Blitar  

Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Gus Samsudin Divonis Bebas

Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Gus Samsudin Divonis Bebas
Para terdakwa tengah mendengarkan vonus majelis hakim di Pengadilan Negeri Blitar

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Akhirnya Samsudin Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati dan kedua anak buahnya, AYF dan MNF yang didakwa membuat konten bertukar pasangan yang viral di medsos akhirnya divonis bebas. Majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/07/2024).

Vonis bebas ini disambut suka cita oleh keluarga dan para pendukung Samsudin yang hadir di PN Blitar. Dengan berurai air mata mereka mengucap syukur atas kebebasan Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Hakim Ketua, Ari Kurniawan dalam amar putusan menyebutkan terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sementara itu JPU masih pikir-pikir.

Sementara itu pengacara Samsudin, Supriarno atas vonis bebas kliennya mengatakan, putusan tersebut adalah hal yang biasa saja tidak kontroversial. Terdakwa tidak melakukan apa yang dikatakan oleh aku tik tok tersebut.

“Terdakwa tidak melakukan, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” papar Supriarno.

Sementara itu salah satu warga Kademangan yang ikut melihat prosesi sidang menyatakan, dalam putusan majelis hakim tersebut memang layak diterima karena di Bumi Bung Karno butuh keadilan yang semestinya. Sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di Bumi Bung Karno ini keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Samsudin dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan itu Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan, sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Namun menurut penasihat hukum terdakwa undang-undang tersebut sudah diganti dan tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.(*)