KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengelolaan keuangan badan adhoc, Jumat (25/7/2024) malam.
Acara ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai tata kelola keuangan yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Kediri.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Wartatransparansi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kediri untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mencapai Rp 37,2 miliar. Dari jumlah tersebut, KPU Kota Kediri menerima Rp 29,8 miliar, sementara Bawaslu Kota Kediri menerima Rp 7,4 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional dan logistik terkait Pilkada.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, menyampaikan, pentingnya PPK dan PPS se-Kota Kediri memahami pengelolaan keuangan yang sesuai dengan regulasi untuk menghindari potensi kesalahan dan penyalahgunaan dana.
Oleh sebab itu, peran krusial badan Adhoc KPU tersebut dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sangat dibutuhkan. Sehingga perlu kelancaran administrasi untuk meminimalkan risiko konflik yang mungkin timbul.
” Dengan menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sebagai pemateri bimtek, kami berharap PPK dan PPS dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang benar dan sesuai aturan,” ujarnya.