MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Saat ini DPP PKB sedang melakukan Uji Kelayakan dan Kapatutan (UKK) bagi calon pimpinan DPRD seluruh Indonesia, tak terkecuali dari DPC PKB Magetan yang dalam pemilu Legislatif unggul dari parpol lain, mendapatkan suara terbanyak dengan 8 kursi legislatif, sesuai Pasal 376 ayat 2 – ayat 9 Undang Undang nomor 17 tahun 2014, DPC PKB Magetan berhak atas kursi Ketua DPRD periode 2024 – 2029.
Dari informasi yang diperoleh media saat ini ada 4 nama yang diajukan oleh DPC PKB Magetan yang diikutkan dalam UKK. Empat nama tersebut adalah, Ratno ( Ketua DPC PKB), Andri, Riyin, dan Agus Dwi. Tidak ada nama Nur Wakid yang saat ini menjabat wakil Ketua DPRD.
Generasi muda NU yang juga sekjen LBM NU Magetan, Tsabbit Qolby Ala Diinika meminta DPP PKB dalam melaksanakan UKK bersikap Netral.” Tidak ada transaksional, sesuai prosedur dalam penilaian,” Ujar Qolby. Nilai- Nilai yang diusung PKB tidak bisa terlepas dari ORMAS NU. Karena Sejarah berdirinya PKB tidak terlepas dari peran Para Tokoh2 ‘Ulama NU.
Generasi Muda NU Dan para kyai kyai NU mengharapkan pimpinan DPRD Magetan mendatang dari PKB tidak cacat moral, tidak pernah berbuat asusila Dan harus berakhlak baik.
” Sangat memprihatinkan jika nanti ketua DPRD yang berasal dari PKB cacat moralnya.”Sangat memprihatinkan bagi kami kaum Muda NU jika Ketua DPRD dari PKB rusak moralnya,” tegas Qolby.
Kami mohon kepada DPP PKB dalam memberi penilaian UKK calon pimpinan DPRD secara Equality before the law dan Moderat of Justice sehingga menghasilkan SDM sesuai keinginan Masyarakat Kabupaten Magetan. (*)