Lampaui Target:  Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp 51,9 Miliar 

Lampaui Target:  Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp 51,9 Miliar 
Mobil Keliling pelayanan pembayaran pajak milik BPKPD, saat melakukan kegiatan  di Kel. Blooto-  Kota Mojokerto ini  mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melebihi target perolehan pajak pada semester I tahun 2024. Capaian ini hasil upaya berbagai terobosan yang dilakukan instansi BPKPD sehingga realisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp 51,9 miliar. Capaian ini telah melebihi target semester satu yakni 41,8 persen atau Rp 35,6 miliar. 

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkap Pj. Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, dikonfirmasi di rumah rakyat, Rabu (17/7/2024) siang terkait  hasil pajak di Kota Mojokerto semester I ( Januari – Juni 2024).

Dijelaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, realisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp 51,9 miliar. Capaian ini juga meningkat jika dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama yang hanya terealisasi Rp 32,2 miliar.

Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp 10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp 7,7 miliar.

Masih penjelasan  Mas Pj, panggilan akrabnya Ali Kuncoro,  bahwa pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.

“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” ujarnya

Selama ini Pemkot Mojokerto telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Seperti dapat melakukan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, di gerai retail modern seperti indomart dan alfamart, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim, selain itu pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,”tukas Ali Kuncoro dengan  

optimis bahwa perolehan pajak akan terus meningkat pada semester dua, dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 85,2 miliar. (*)