Oleh Djoko Tetuko – Komut Media Koran Transparansi
Belum mampu bangkit dari keterpurukan dunia pers, ketika media cetak “terjun payung” hingga ke titik pendaratan. Tiba-tiba ikut tersangkut penyakit masyarakat modern, Judi Online. Maka PPTAK pun merilis 164 wartawan tercatat turut bermain.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan 164 wartawan tercatat bermain judi online dengan total transaksi mencapai Rp 1,4 miliar pada 2023. “(Transaksi terbesar mencapai) Rp 700 juta,” kata Ivan ketika ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis lalu, 4 Juli 2024.
Dia mengatakan, nilai Rp 700 juta itu adalah transaksi judi online seorang wartawan dalam setahun. Artinya, wartawan tersebut melakukan deposit beberapa kali hingga mencapai angka Rp 700 juta pada 2023.
Ketika wartawan sudah terkerat Judi Online, maka Dewan Pers sebagai bagian terdepan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, harus berani melangkah lebih longkret. Bahkan jika diperlukan membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas), melakukan cek atas Informasi tersebut. Apakah 164 itu wartawan benar dan sungguh-sungguh menjalankan tugas sebagai wartawan atau hanya berdasarkan data tidak valid.
Mengapa? Dalam Pedoman Standar Kompetensi Dewan Pers pada pendahuluan dijelaskan bahwa menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara.
Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Pekerjaan
wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan
adalah bidang sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung
hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers.
Standar kompetensi ini
menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Standar ini juga untuk
menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga
negara menjadi wartawan.
Hal itu supaya mencapai tujuan SKW, ıalah untuk ;
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
2. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
3. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
4. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
6. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Enam tujuan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) di atas, guna menjaga peran dan fungsi Dewan Pers. Dimana UU Pers memgamanatkan;
1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan
sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Oleh karena itu, ketika dunia pers diguncang “Wartawan Judi Online”, maka 164 wartawan terlalu banyak “dibiarkan” menjadi bibit “kebobrokan” karya jurnalistik. Sehingga mau tidak mau, atau suka tidak suka, Dewan Pers harus menguji kebenaran data dari PPATK.
Sebab SKW menegaskan bahwa Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual
dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang
pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers,
konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa.
Dalam hal yang
terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang
bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan,
memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Dalam hal konsepsi berita sudah ribuan “wartawan”, hanya terbukti mengaku sebagai wartawan. Mengingat sesungguhnya tidak mampu menulis berita. Bahkan melanggar kode etik jurnalistik ketika copy paste berita.
Padahal, untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji
kompetensi telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan,
perguruan tinggi atau atau Lembaga Pendidikan jurnalistik.
Wartawan yang belum
mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi
wartawan.
Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar
juga berarti model bagi karakter unggulan.
Kompetensi adalah kemampuan tertentu
yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan
keterampilan.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik
berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami,
menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan
untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan.
Hal itu menyangkut
kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas kewartawanan.
Sekedar mengingatkan bahwa;
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau
menyalurkan informasi.
3. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
Indonesia.
7. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
8. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
9. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
10. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Mengapa perlu transparan dalam mendudukkan kasus 164 terlibat Judi Online, semata mata untuk profesional dan intrupeksi diri. Dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat
yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
Apalagi amanat tidak kalah penting, bahwa
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Selain itu, supaya dapat memcegah wartawan tidak terjerumus penyakit masyarakat karena,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Amanat lain sangat prinsip menjaga independensi wartawan, karena;
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Begitu berat dan bernilai tinggi dalam menjaga harkat dan martabat bangsa. Wartawan harus bersih dari penyakit masyarakat. Apalagi Judi Online. Mengingat;
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Artınya, wartawan yang wajib berorganissi profesi wartawan, wajib melaksanakan kode etik jurnalistik, wajib pula menjaga masyarakat dari penyakit Judi Online. Bukan justru ikut terjerumus. (*)