Tajuk  

IKN dan Tahun Baru Hijriyah

IKN dan Tahun Baru Hijriyah
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Dirut Media Koran Transparansi

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surat Al Baqarah, ayat 218)

Tahun Hijriyah 1446 InsyaAllah bertepatan dengan 7 Juli 2024, atau 40 hari sebelum upacara kenegaraan peringatan kemerdekaan ke 79 Negara Kesatuan Republik Indonesia di Ibu Kota Negara (Ibu Kota Nusantara), IKN dan tahun baru Hijriyah ada persamaan pada semangat tahun baru hijrah (pindah) Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Sebagaimana dalam pemahaman secara umum bahwa hijrah adalah semangat setiap tahun baru Hijriyah. Yaitu semangat berubah menuju kebaikan. Karena sejarah panjang tahun Hijriyah adalah semangat perpindahan dari suatu keburukan atau kejelekan menuju kebaikan.

Hijrah IKN ke Kalimantan Timur adalah sebuah totalitas dalam berbangsa dan bernegara dalam bingkai kesatuan anak bangsa. Ingin mengubah sekaligus membuka wacana baru mengubah pulau Kalimantan dan mengubah Indonesia, lebih baik dan lebih baik.

Mengibaratkan perpindahan keluarga dari rumah lama ke rumah baru, maka berbagai persiapan sudah ditata sedemikian rupa, sehingga akan mendapatkan nilai tambah dari berbagai kacamata penilaian, semata mata karena Allah SWT. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Simbol orang Jawa ketika pindah rumah atau memasuki rumah baru, selain menghitung berbagai keilmuan khusus. Juga secara khusus membawa tikar, bantal-guling, sapu, serta sejumlah peralatan dapur. Standar itu menunjukkan bahwa setiap perpindahan secara lahir dan batin, maka berniat menjaga ibadah dengan berharap suasana baru yang lebih baik, juga tidak berlebihan terus menerus bersemangat mengepulkan asap dapur. Dan tidak lupa menyajikan berbagai makanan khas dengan doa khas pula, sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan dalam menempati rumah baru.

Perpindahan IKN ke Kalimantan Timur, tentu sebagaimana falsafah simbol perpindahan rumah orang Jawa. Juga falsafah hijrah Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi Wassalam (SAW), maka sekurang kurangnya ada nilai tambah bagi bangsa dan negara Indonesia. Tentu dengan niat suci mengabdi untuk negeri.

Hanya saja, seluruh komponen anak bangsa ketika sepakat mengikuti perpindahan IKN, maka wajib hukumnya melakukan berbagai persiapan maksimal dengan strategi khusus dan perlakuan khusus pula. Sebagaimana ayat di atas bahwa setiap hijrah harus didasari pondasi sangat kuat untuk berjihad.

Hal itu berarti petugas negara yang mendapat amanat menyelesaikan IKN, wajib hukumnya berjihad sesuai dengan amanat bangsa dan negara untuk melakukan perpindahan Ibu Kota Negara dengan sungguh sungguh. Bukan sekedar pencitraan atau sekedar menyombongkan diri karena gengsi. Apalagi hanya sekedar membebek.

Sebagaimana diketahui sesuai pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR RI bahwa presiden meminta izin kepada para lembaga negara dan seluruh rakyat Indonesia untuk memindahkan Ibu Kota Nusantara ke pulau Kalimantan. Berkaca dengan melihat beban Jakarta yang kian berat menjadi pusat bisnis dan pemerintahan, maka pemindahan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan menjadi solusi agar dapat membantu mengurangi beban kota Jakarta.

Hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk pemerataan Indonesia, yang sering dianggap hanya berfokus pada pulau Jawa atau “Jawa Sentris”. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi anggapan masyarakat bahwa pembangunan Indonesia hanya berorientasi “Jawa Sentris”, melainkan pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi “Indonesia Sentris”.

Dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, terdapat masyarakat yang mendukung dan yang kontra terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Mereka yang menolak beranggapan bahwa pemindahan ibu kota malah akan menambah kerusakan lingkungan serta merusak lingkungan hidup yang berada pada hutan Kalimantan.

Perpindahan ibukota baru pasti berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan kota serta pembangunan yang menunjang ibu kota baru seperti perkantoran, fasilitas negara dan fasilitas umum. Hal ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan serta kehidupan flora dan fauna di Kalimantan.

Apalagi, Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan program yang dicetuskan oleh PBB pada tahun 2015. Program ini memiliki 17 tujuan utama pembangunan berkelanjutan sebagai himbauan bagi negara maju atau negara berkembang untuk melakukan upaya dari SDGs.

Pembangunan IKN sendiri berfokus pada tujuan ke-15 SDGs, yaitu upaya untuk melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan serta mengelola hutan yang lestari, memulihkan degradasi lahan serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.

RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Berdasarkan laporan Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapatu Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak. Dengan akhir dari drama persidangan
disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Persetujuan itulah kini tinggal menunggu kepastian apakah benar-benar berbalut semangat hijrah atau sekedar memenuhi perintah undang undang. Sebab jika memenuhi semangat hijrah tentu dengan jihad secara totalitas.

Kata hijrah (هِجْرَةٌ) berasal dari akar kata hajara (هَجَرَ) yang berarti berpindah (tempat, keadaan, atau sifat), atau memutuskan, yakni memutuskan hubungan antara dirinya dengan pihak lain, atau panas menyengat, yang memaksa pekerja meninggalkan pekerjaannya.

Dalam pengertian syar’iy, hijrah berarti, “perpindahan Rasulullah saw. bersama sahabat-sahabatnya dari Mekkah menuju Madinah, kira-kira tahun ke-13 dari masa kenabiannya”. Atau “perpindahan dalam rangka meninggalkan kampung kemusyrikan menuju suatu kampung keimanan, dalam rangka melakukan pembinaan dan pendirian masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Atau meninggalkan tempat, keadaan, atau sifat yang tidak baik, menuju yang baik di sisi Allah dan Rasul-Nya (kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW)

Dengan demikian, hijrah membutuhkan jihad dan niat yang benar karena Allah Subhanahu wa Ta’aala (SWT). Hijrah yang benar adalah yang didasarkan atas niat yang benar karena Allah, sebagaimana ditegaskan dalam HR. al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin al-Khattab. Bahwa hijrah tergantung dari niatnya. Apakah karena Allah SWT untuk perbaikan penyelenggaraan berbangsa dan berbegara serta beragama dengan sungguh sungguh. Semua harap sabar menunggu.

Sebagaimana diketahui Hijriyah adalah tahun baru Islam. Hari itu, secara historis, merupakan tonggak sejarah penting bagi umat Islam. Pada hari itulah Nabi Muhammad saw. melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah, sebagai langkah awal strategis bagi kebangkitan Islam dan umat Islam di dunia.

Menurut Prof. Dr. Harun Nasution dan KH. Prof. Ibrahim Hosen, keduanya menegaskan betapa pentingnya pemahaman sejarah Islam, lebih-lebih lagi dalam memahami makna dan hikmah di balik memperingati peristiwa tahun baru Islam. Satu Muharram selain dinilai sebagai tonggak sejarah kebangkitan Islam dan umat Islam, juga sebagai awal kalender Islam yang berdasarkan peredaran bulan. Sekaligus
momentum dalam menyemarakkan, memperkokoh dan menyuburkan syiar-syiar Islam pada setiap komunitas muslim.

Momentum perpindahan IKN sebagai bagian dari hijrah berbangsa dan bernegara, juga harus berlandaskan niat berjihad di jalan negara untuk kemakmuran serta kesejahteraan bangsa. InsyaAllah dengan melakukan langkah strategis seperti itu, maka IKN di Kalimantan Timur akan menjadi magnit “kebangkitan” pemerataan pembangunan dan perubahan sangat menggembirakan perekonomian Indonesia di mata dunia. (*)