BATAM (wartatransparansi.com) – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.
3 orang pelaku diantaranya MA (33), MI (21), dan MRP (24) diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Benar, ketiga pelaku diamankan di 3 lokasi berbeda pada, dimana 2 diantaranya pelaku pencurian, dan 1 orang pelaku membantu pertolongan perbuatan jahat,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK, MH yang diwakili Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM, Selasa (18/6/2024).
Ia melanjutkan, adapun peran dari masing-masing pelaku, yakni MA berperan sebagai eksekutor untuk penjambretan sedangkan MI membantunya melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, Sei Temiang beberapa waktu lalu.
Lalu untuk, MRP merupakan pembeli handphone yang berhasil dicuri dan dikenai tindak pidana pertolongan jahat.
“Dan dari keterangan MA barang yang diambil berupa Handphone dijual kepada MRP seharga Rp 800 ribu,” paparnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada (13/5) dimana korban yang diketahui berinisial W, merupakan seorang guru Taman Kanak-kanak hendak melakukan perjalanan dari salah satu TK di Batuaji ke kantor dinas pendidikan yang ada di Sekupang.
Tak butuh waktu lama, tas milik korban raib. Korban sempat berteriak untuk meminta tolong, dan korban juga mencoba mengejar pelaku akan tetapi pelaku kabur dengan kencangnya.
Atas tindakan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900ribu, dan beberapa dokumen seperti buki tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah.
Selain mengamankan 3 orang pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor vario Bp 3675 PR yang menjadi sarana pencurian, 1 helm, tas, dan hp samsung milik korban. (*)