Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor dibekuk polisi dan kinienselam di Polsek Sekupang

BATAM  (Wartratransparansi.com) Polisi sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengamankan seorang pria berinisial KU, terduga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu Kos kosan Halte Damri Batu Ampar Kota Batam. Aksi pencurian terjadi pasa Sabtu (20/01/2024) yang lalu.

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM mengatakan pelaku berhasil kita tangkap dan telah mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak 6 lokasi di Kota Batam, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang dan mendorong sepeda motor tersebut.” ujar Kapolsek Sekupang saat ditemui pada hari Rabu (12/06/2024).

Kompol Benhur Gultom, SE.MM. Melanjutkan, usai mendapat laporan dari masyarakat, Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. Langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor dan pihaknya melakukan penangkapan pelaku pada Minggu, 02 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wib.

“Anggota Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri berada di Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, anggota Polsek Sekupang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.

“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Sekupang. (*)