Disdik Sleman Bakal Perbanyak Kuota pada PPDB 2024, Begini Teknisnya

Disdik Sleman Bakal Perbanyak Kuota pada PPDB 2024, Begini Teknisnya
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)Sleman, Ery Widaryana saat Jumpa Pers terkait dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Pendopo Parasamya, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (13/6/2024).

SLEMAN (Wartatransparansi.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menjelaskan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 terbaru.

Kepala Disdik Sleman, Ery Widaryana menyampaikan jika pelaksanaan PPDB Tahun 2024 pelaksanaanya sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Pelaksanaan pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2001 diperkuat aturan perubahan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan No 47 Tahun 2023.

Ia menyampaikan jika tahun ini untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat 3 jalur penerimaan siswa baru. Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama terdapat 4 jalur penerimaan siswa baru.

“Untuk SMP ada jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Sementara untuk SMP ada jalur prestasi, zonasi (rasio dan wilayah) diperuntukkan untuk anak dengan radius tertentu, afirmasi, dan disabilitas,” katanya saat jumpa pers di Pendopo Parasamya, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (13/6/2024).

Zonasi

Untuk jalur zonasi, calon siswa (casis) dengan radius tertentu dan masuk dalam domisili sesuai dengan wilayah disebutnya wajib untuk diterima di sekolah terdekat. Ia menyampaikan untuk radius zonasi lebih bervariasi.

“Kalau sekolah berada di pemukiman penduduk, ada jarak 300 meter hingga 1200 meter. Kita melihat letak geografis sekolah. Itu hasil evaluasi dan berbagai macam masakan dari sekolah masyarakat,” jelasnya.

Ery menyebut untuk perbaikan zonasi wilayah pada PPDB tahun ini untuk SD berpatokan pada Padukuhan, sementara untuk SMP berpatokan pada Kalurahan. Hal tersebut sudah dijelaskan pada Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB tahun ini.

“Zonasi wilayah, kalau nanti jumlah pendaftaran melebihi daya tampung, seleksinya melebihi tahun yang lalu, nilai gabungan raport rata-rata  dari kelas 4,5,6 selama satu semester dan ditambah nilai ASPD yang kemarin dilakukan serentak se DIY,” pungkasnya.

Jalur Afirmasi

Untuk jalur afirmasi,  terdapat sedikit evaluasi. Sesuai dengan Kartu Keluarga miskin anak yang masuk dalam database, calon siswa dapat memilih 3 sekolah dalam zona nya . Jika casis tidak diterima di pilihan pertama maka dapat masuk di pilihan lainya yang tersedia.

Jika casis masih tidak diterima, maka seleksinya akan menggunakan penerimaan berdasarkan usia. “kalau di pilihan  pertama tidak diterima, bisa pilihan 2-3, kalau tidak diterima pakai usia, usia tua kita prioritaskan,” imbuhnya.

Disabilitas

Sementara untuk bagi casis yang tergolong difabel ketentuan penerimaan berdasarkan usia. Ia menyebut jika pada jalur ini kuotanya melebihi jumlah dari data casis penyandang disabilitas baik untuk SD maupun SMP.

Hal tersebut menurutnya menjadi jaminan bagi casis penyandang disabilitas untuk bisa tertampung di sekolah yang dipilih.“Data kita anak SD maupun SMP penyandang disabilitas dengan kuota yang kita sediakan, jauh lebih besar kuotanya, jadi pasti tertampung,” tandas Ery.

Jalur Prestasi

Ery menyampaikan bahwa terdapat kriteria nilai yang dipersyaratkan untuk bisa masuk di SD atau SMP. Untuk persentase pada PPDB kali ini, jalur prestasi memiliki komponen sebanyak 25 persen.

“Di jalur prestasi ada ketentuan syarat, nilai gabungan jumlahnya 245 seperti tahun lalu. Kali ini kuota 25 persen dengan pembagian minimal dalam Sleman 20 persen dan 5 persen untuk anak dari luar. Karena anak luar Sleman mau masuk prestasi harus bisa mengungguli anak di Sleman,” jelasnya.

Perpindahan Tugas Orang Tua

Pada jalur perpindahan tugas orang tua, nilai raport disebutnya menjadi pertimbangan bagi casis untuk diterima. Untuk jalur ini berlaku bagi casis yang berasal dari luar daerah DIY maupun dari kabupaten atau kota di DIY yang ingin sekolah di Sleman.

“Masa perpindahan tugas orang tua SK pindah maksimal satu tahun, kemudian juga jalur yang lain domisili dan KK itu harus jadi satu dengan orangtua,tidak boleh dititipkan ke keluarga lain,” katanya.

“Kalau memang pindah itu harus satu tahun menjadi warga Sleman dan bersama orangtua, misal orang tua meninggal maka dapat dengan kakek atau nenek bersama minimal satu tahun. Jika tidak memiliki wali, maka dapat diwakilkan melalui notaris minimal satu tahun,” tuturnya.

Menurutnya hal pengetatan administrasi tersebut dilakukan untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada PPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua tahun sebelumnya. Hal tersebut untuk meminimalisir orang tua siswa dapat memasukkan anaknya dalam usia jenjang yang sama masuk melalui jalur tersebut. (*)