Ditreskrim Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Diduga Jual BBM Subsidi

Ditreskrim Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Diduga Jual BBM Subsidi
Kabidhumas Polda Kepri memberikan keterangan pers soal penjualan BBM subsidi di Polda Kwepri, Rabu (12/6/2024)

BATAM (Wartatransparansi.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua tersangka SDR dan NL yang diduga telah melakukan penjualan BBM bersubsidi (bio solar) Jl. Trans Barelang – Waduk Tembesi Kota Batam.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 17 Mei 2024, atas informasi dari masyarakat,” Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si, kepada wartawan di Polda Kepri, Rabu (12/6/2024).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300, satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen.

Kemudian satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengungkapkan Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator).

“Diketahui bahwa BBM Bio Solar Bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar Bersubsidi yang berasal dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam. Lalu BBM subsidi tersebut dijual ke peroranganan.

Didapatkan informasi bahwa BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh SDR. NL.

SDR dan NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.

Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan oleh SDR. R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp. 9.064.400. Bio solar diangkut menggunakan minibus Toyota warna putih untuk kegiatan pada hari tersebut,” Paparnya. (*)