Motif Polwan Bakar Suami, Sering Habiskan Uang Belanja untuk Judi Online

Motif Polwan Bakar Suami, Sering Habiskan Uang Belanja untuk Judi Online
Jenazah korban Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) dibawa menuju rumah korban di Ds. Sumberjo Kec. Plandaan Kab. Jombang

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Motif Polwan Briptu FN anggota Polres Mojokerto Kota tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), gegara suaminya yang anggota Polres Jombang sering menghabiskan uang belanja untuk main judi online. Terkuaknya motif tersebut setelah pelaku FN memberikan keterangan pada penyidik di Polda Jatim yang menangani kasus tersebut.

Keterangan dari sejumlah polisi baik dari Polres Mojokerto kota maupun di Polda Jatim, Senin (10/6/2024) malam mengungkapkan, hasil gelar perkara sementara penyidik menemukan alasan hingga menjadi motif terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa pasangan suami istri polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) dan Briptu FN.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menerangkan untuk sementara motif pelaku FM membakar suaminya lantaran korban Briptu Rian Dwi Wicaksono (suaminya) dering menghabiskan uang belanja untuk main judi online.

“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ujar Kombes Polda Dirmanto kepada awak media.

Dirmanto menuturkan, percekcokan yang terjadi pada pasutri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Pangkal percekcokan itu, disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya seringkali menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan informasi yang kami terima dari penyidik bahwa korban ini pulang kemudian cekcok pulang cekcok kenapa ya karena kejengkelan istri itu tadi ya karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk keperluan rumah tangga dipakai untuk main judi,” tegasnya.

Dijelaskan pasangan suami istri ini telah dikaruniai oleh tiga orang anak. Anak pertama disebutnya masih berumur 2 tahun dan anak kedua serta ketiga yang kembar masih berusia 4 bulan.

“Briptu FN ini mempunyai tiga anak yang masih kecil. Yang pertama umur 2 tahun yang kedua (dan ketiga) umur 4 bulan. Ini kan lagi banyak-banyaknya butuh biaya. Mungkin kejengkelan itu yang membuat akhirnya saudara FN ini khilaf,”tukasnya.

Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa oramg lain yakni suaminya sendiri, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto

Dijelaskan Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam.

Kronologi
Adapun kronologi singkat mencuatnya percekcokan suami istri yang sama-sama anggota polis tersebut, awalnya pelaku (istri korban) melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan di dapati bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000,- tersisa tinggal Rp. 800.000,- Setelah itu terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000,-, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.

Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah aspol.
Setibanya di rumah terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah, dan memfotonya setelah itu dikirim ke wa korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”

Setelah itu saksi ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam. Kemudian korban di suruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut.

Kemudian tangan kiri Korbanpun di borgol dan di kaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.

Saat terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja. Mendadak api menyambar tangan pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Karena tubuh korban sudah terguyur bensin, korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Upaya korban untuk mematikan api dan keluar dari ruangan gagal, selain terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.

Mendengar teriakan minta tolong, saksi Alvian menerobos masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban, kemudian saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong (meninggal dunia) pada Minggu (9/6/2024) malam. (*)