CV SKS Langgar Kesepakatan, Warga Deadline 30 hari Bersihkan Ayam dan Kandang

CV SKS Langgar Kesepakatan, Warga Deadline 30 hari Bersihkan Ayam dan Kandang
Pertemuan warga dengan pengusaha ayam memaksa pengusaha membongkar kandang

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)– Ratusan warga Dusun Karangan Desa Kesimantengah Kec. Pacet Kab. Mojokerto marah dan nyaris menggeruduk tempat usaha kandang ayam ditutup dengan paksa sekaligus mengobrak-abrik ayamnya.

Ini dikarenakan pihak CV SKS (Subur Karunia Sejahtera) melanggar komitmennya  yang sudah disepakati kedua  pihak antara warga dan CV SKS, untuk tidak membuang limbah ke sungai dan pihak CV akan membuangnya ke tempat penampungan limbah wilayah surabaya.

Pengurus Karangtaruna dusun setempat yang mewakili emak-emak warga Dusun Karangan, Irfan dan Pendik didampingi Ketua BPD Desa Kesimantenga, Lita, saat dikonfirmasi Kamis (30/5/2024) malam menjelaskan setelah ada kesepakatan antara warga dan pihak CV SKS pada siang harinya, pihak CV bersedia membuang libah keluar kota agar tidak mencemari sugai yang dimanfaatkan emak-emak untuk kebutuhan mencuci pakaian serta dimanfaatkan petani untuk mengairi sawahnya.

Namun setelah Magerib, sekitar pukul 18.15 WIB warga setempat yang hendak mengairi sawahnya memergoki limbah kotoran ayam dari kolam Kandang ayam CV SKS digelontor ke sungai. Parahnya lagi yang mengalir ke sungai tersebut bukan hanya air yang pekat dan berbau bangkai, melainkan puluhan jutaan belatung (set) mengambang di sungai.

Pantau di lokasi dhalam balai dusun setempat, setelah melihat peristiwa itu, warga sepakat menggeruduk ke lokasi kandang ayam untuk menutup dan membubarkan ternak ayam secara paksa. Dalam waktu kurang dari 1 jam, sedikitnya 300 warga baik sudah berkumpul di halam balai dusun Karangan, dan siap berangkat meluluhlantakan kandang ayam milik CV SKS.

Beruntung dengan respon cepat perangkat dusun setempat bersama Ketua RT/RW dan perangkat desa Kesimantengah dengan bantuan petugas Polisi, TNI (Koramil) dan Satpol PP Kec. Pacet berhasil meredam amarah warga yang sudah emosional dan nekat ingin berangkat menggeruduk ke lokasi kandang ayam.

Dengan Sigap Kapolsek Pacet, AKP Agus Setiawan bersama Sekcam dan Danramil Pacet minta Kades Kesimantengan Bangga Al Hakim mengumpukan perang desa serta RT/RW dusun Karangan dan Pengurus Karangtaruna berunding kembali sebelum melakukan tindakan penutupan paksa.

“Kita tidak perlu melakukan penutupan paksa keberadaan kandang ayam yang mencemari sungai an pulusi. Warga harap bersabar, kami panggil pihak CV SKS untuk bisa menuntaskan permasalahan limbah pada malam ini,” ajak Kapolsek kepada warga.

Selang beberapa menit pihak CV SKS yang diwakili 2 stafnya datang dan berunding dengan warga di Balai Dusun Karangan. Meski menemukan jalan tengah cukup alot, pada akhirnya ditemukan solusi yang sesuai dengan keinginan warga.

“Kalau hasil perundingan sebelumnya, pihak CV SKS bersedia membuang limbah diluar wilayah Kab. Mojokerto dengan waktu yang agak longga, maka pada kesepakatan malam ini atas kesepakatan yang dilanggar CV SKS sendiri, sepakat mengosongkan 9.000 ternak ayam dan membongkar kandang sekaligus membersihkan limbahnya dengan batas waktu maksimal 30 hari” tegas Kades Bangga Al Hakim, didampingi Sekdesnya, Juwadak.

Tengang waktu ini lebih ringan dari tuntutan warga yang minta 2 minggu untuk menggosongkan ternak beserta kandang dan limbahnya. Kemudian kedua belah pihak membuat surat pernyataan bermaterai untuk kesanggupan kesepakatan tersebut. Dan apabila pihak CV SKS tidak memenuhi janjinya dalam waktu 30 hari, maka warga akan bertindak lebih brutal dan tidak mau lagi dibuli seperti ini.

“Warga Dusun Karangan sudah hilang kesabarannya, mudah-mudahan ini kesepakatan akhir yang harus dijalan pihak CV SKS, Kalam dalam waktu 30 hari masih ada pencemaran dan piaraan ayam berikut kandangnya masih belum dirobohkan, warga akan bertindak lebih serius,”ancam  warga  dusun Karangan.

Secara terpisah, Uky staf CV SKS (Subur Karunia Sejahtera) jalan raya wisata Pacet Mojokerto yang mengelola usaha penginapan (Hotel dan Resto) serta holtikultura, setelah mendengar langsung keluhan dan celotehan warga, hingga malam pukul 21.00 WIB yang awalnya keberatan dengan tenggang waktu 30 hari, kemudian menawar 3 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun imbas kesalahan munculnya akibat keteledoran pihak CV SKS sendiri, akhirnya menyetujui dan sepakat menuntaskan permasalahan dengan warga tepat 30 hari, dan bersedia menandatangi pernyataan bermaterai.(*).