Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto sendiri saat ini telah mengesahkan 2.037 sertifikat tanah. Dengan demikian, melalui program ini Bupati Ikfina mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk segera melakukan penyertifikatan tanah agar bisa dijadikan investasi di masa depan.
Menurut Ikfina program ini akan sangat berdampak positif terutama terkait dengan urusan investasi dan kejelasan, karena semua tanah nanti tidak ada yang tidak jelas, semua harus ada sertifikatnya, sehingga jaminan untuk kejelasan terkait dengan investasi posisi tanah ini sangat berguna untuk investasi Kabupaten Mojokerto kedepannya.
“Untuk selanjutnya nanti, pemerintah desa juga harus mensertifikatkan tanahnya. Jadi tidak boleh ada sejengkal tanah pun yg tidak bersertifikat, sehingga nanti betul-betul menjadi Kabupaten lengkap,” ujarnya.
Bupati Mojokerto menilai dengan adanya implementasi pensertifikatan tanah tersebut diharapkan dapat menghasilkan dampak yang lebih baik lagi kedepannya terutama dalam bidang pertanahan di Kabupaten Mojokerto. “Selamat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto sebagai kantor prioritas dalam kabupaten lengkap penerbitan elektronik dan wilayah bebas korupsi,”tukas Bupati Ikfina.
Kegiatan launching elektronifikasi sertifikat pertanahan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kapolres Mojokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, seluruh anggota Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD, Kepala KPP Pratama Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat se-Kabupaten Mojokerto. (*).