Pemkab Mojokerto Berlakukan Layanan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Pemkab Mojokerto Berlakukan Layanan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Bupati Ikfina saat memberikan arahan terkait peluncuran program sertifikat elektonik yang diinisiasi kantor Pertanahan Kab. Mojokerto, di Pendopo Graha Maja Tama , Pemkab Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)–Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pertanahan resmi membuka layanan penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat. Peluncuran program sertifikat non konvensional tersebut sebagai upaya penguatan pelayanan sistem digitalisasi di bidang pertanahan sekaligus meminimalisir adanya sengketa atau perselisian tentang tanah.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan peluncuran program sertifikat elektonik yang diinisiasi Kantor Pertanahan ini memberikan dampak positif dan membawa banyak manfaat bagi masrarakat. Disisi lain keaslian dokumen penerbitan sertifikat dengan sistem digital ini juga lebih otentik, ketahanan dan keamanan sertifikat lebih jelas, serta risiko dokumen hilang lebih minim.

“Penerbitan sertifikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional. Untuk itu masyarakat di Kab. Mojokerto tidak perlu khawatir terkait keabsahannya,” tegas Bupati Ikfina, saat peluncuran sertifikat tanah elektronik, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto Selasa, (28/5/2024).

Menurut Bupati Ikfina dari sisi pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data,. Selain itu juga menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

Adanya kebijakan layanan penerbitan sertifikat tanah elektronik di Kantor pertanahan Kab. Mojokerto ini Buati Ikfina, mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Kab. Mojokerto yang sudah ditunjuk sebagai kantor prioritas dalam program kabupaten lengkap penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas korupsi tahun 2024.

“Program ini merupakan sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah pemerintah kabupaten Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kabupaten Mojokerto akan segera menjadi kabupaten lengkap,”tegas Ikfina.

Dijelaskan peluncuran layanan elektronik untuk sertifikat tanah ini merupakan tindak lanjut penetapan menteri ATR/BPN yang memasukkan Kabupaten Mojokerto dalam 104 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang menjadi percontohan untuk tiga kegiatan yaitu pembangunan zona integritas, pelayanan implementasi sertifikat elektronik, serta Kabupaten Mojokerto lengkap di tahun 2024…hal 2