MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)–Seorang residivis special jambret AS (23) yang baru 6 jam keluar dari Lapas di Malang kembali berulah di wilayah kota Mojokerto. Namun aksi mengulang untuk merampas Iphone 11 di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto bersama rekannya AL (25) tertangkap lagi oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (15/5/2024).
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menjelaskan setelah anggota reskrim menerima laporan dari korban penjabretan di Jl. Benpas Kota Mojokerto, langsung melakukan gerak cepat mengejar korban begitu mengetahui ciri-ciri pelakunya.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kos Desa Kedungmaling Kec. Sooko Kab. Mojokerto atau sekitar 7 Km arah barat daya dari lokasi penjabretan di Jl. Benpas kota Mojokerto.
Menurut Waka Polres, tersangka AS di ketahui sekitar 6 jam baru bebas dari lapas di Malang, namun sudah ditunggu temannya AL dan melakukan penjabretan lagi HP Iphone 11 milik korban wanita yang baru keluar dari salon di Jl. Mpunala.
“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang namun pada pukul 17.00 sore kembali menjambret di Kota Mojokerto, tepatnya di Jl. Benpas, setelah membuntuti korban keluar dari salon kecantikan di Jl. Empunala,”kata Kompol Supriyono, saat dikonfirmasi di Mapolres Kota Mojokerto, Rabu(15/5/2024), malam.
Adapun kronologis kejadiaannya, lanjut Kompol Supriyono, tindak pidana tersebut berawal saat AS dan AL mengintai calon korban di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, korban inisial KAV (20) keluar dari salon kecantikan.
Gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas. Sedangkan korban berkendara motor sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps.
Pada saat itu AS yang membonceng AL membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga juga motor hasil curian karena tidak ada kelengkapan surat-suratnya. Kemudian merampas Iphone milik korban saat sedang melaju berjalan. “Saat korban melaju dengan menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL,” jelas Kompol Supriyono.
Setelah korban berteriak dan melapor ke Polres yang tidak jauh dari lokasi penjabretan, Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut dan tak lama kemudian berhasil meringkus kedua pelaku. Tersangka AL diringkus di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto sedangkan AS ditangkap di desa yang sama namun beda lokasi.
Saat keduanya diringkus, polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret. Di hadapan polisi, AS mengaku sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
“Akibat perbuatanya tersebut kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)