MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)–Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 3 pelaku pengedar narkoba sekaligus mengamankan 1 juta Pil Koplo jenis Double L dan sabu seberat 1,22 gram, dengan total nilai 4 Miliar rupiah. Ini diungkapkan Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri, saat acara jumpa pers di Mapolresta Mojokerto
Kapolres menjelaskan, penangkapan 3 tersangka tersebut, di suatu tempat di wilayah Kecamatan Gedeg, Kab. Mojokerto pada awal Mei 2024. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba.
“Dari tempat rumah di wilayah Gedeg-Mojokerto tersebut kita mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial GRS yang merupakan residivis kasus narkoba umur 24 tahun dan juga AK umur 30 tahun dan juga yang ketiga adalah inisial MS yang merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara umur 31 tahun,” jelas Daniel, Rabu (8/5/2024) di Mapolresta Mojokerto.
Ditegaskannya, barang bukti yang disita bersamaan dengan penangkapan tersangka adalah 1.000.000 butir obat keras dan obat berbahaya jenis Double L dan juga sabu dengan berat 1,22 gram.
“Selain itu kami juga menyita 2 buah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti, 1 buah sepeda motor serta 4 buah handphone,” terang Daniel.
Ditambahkannya, jadi tersangka mendapatkan keuntungan Rp 125 ribu setiap menjual 1000 butir Pil Double L. Sedangkan motif mengedarkan narkoba tersebut karena faktor ekonomi.
“Yang sangat meprihatinkan sasaran pengedaran narkoba jenis Doble L tersebut sebagian besar adalah pelajarmenengah pertama (SMP) dan SMA/SMK yang ada di Mojokerto. Sehingga benar-benar merusak generasi penerus di MOjokerto,” ungkap Daniel.
Dikatakannya, nilai ekonomi dari 1 juta Pil Double L adalah sebesar Rp 3 Miliar. Dengan pengamanan barang bukti ini Polres Mojokerto Kota telah mengamankan 1 juta jiwa untuk dijauhkan dari bahaya Pil Double L.
“Tersangka kami kenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” ujar Daniel.
Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang juga ikut menyaksikan barang haram hasil penamgkapan di Mapolres Mojokerto menambahkan, narkoba memang kejahatan yang luar biasa dan ini pasti jejaringnya sangat masif.
“Dari ketiga pelaku, yang dua pelaku merupakan residivis pengedar sabu. Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan. Bayangkan 1 juta jumlah penduduk Mojokerto Raya hanya 1,2 juta. Berarti kalau kita kalkulasi termasuk bayi pun kita hitung itu hampir 1 hari dapat 1 Pil Double L,” pungkas Ali Kuncoro yang mengapresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukkan oleh Polres Mojokerto Kota.(*)