Pelaku Penipuan CPNS, Warga Ploso-Jombang Masuk Jeruji Besi Ancaman 4 Tahun Penjara Menanti

Pelaku Penipuan CPNS, Warga Ploso-Jombang Masuk Jeruji Besi Ancaman 4 Tahun Penjara Menanti
Hadi Purwanto bersama kliennya, Opick Sumantri saat memastikan keberadaan YAS di Sel Tahanan Polres Jombang

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –KELUARGA Opik Somantri warga Murukan – Surodinawan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto dimpingi Hadi Purwanto, S.T., S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DJAWA DWIPA Mojokerto mengaku salut dengan kinerja Polres Jombang. Pasalnya pelaku penipuan CPNS bernama YAS (Yani Arif Santoso) warga Bawangan Kec. Ploso Jombang akhirnya menghuni sel tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.

Hadi Purwanto, penasehat hukum keluarga Opik Somantri mengaku salut dengan langkah tegas dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang dalam melakukan penanganan perkara terkait dugaan penipuan CPNS yang menimpa Opik Somantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dengan melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso (65 tahun) warga Dusun Bawangan RT. 002/RW. 001 Desa Bawangan Kec. Ploso-Jombang.

Dijelaskan kantor LBH DJAWA DWIPA pada Kamis malam (21/3/2024) mendapat kabar dari Satreskrim Polres Jombang. Bahwa telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso, warga Ploso-Jombang. Namun saat itu kami belum tahu kepastiannya.

“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan. Proses penahanan ini berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. warga Ploso-Jombang,.” Jelas Hadi Purwanto, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (25/3/2024).

Masih penjelasan Hadi, Dalam tersebut juga tertuang Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Hadi.

Dengan ditahanya tersangka YAS, kami sebagai penasehat hukum Opik Somantri, juga menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini secara tuntas dan terang benderang.

Hadi Meyakini bahwa YAS tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Menurutnya modus operasi dan kinerja YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Dan Hadi meyakini komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan.

“Dengan ditahanya YAS saat ini, semoga Satreskrim Polres Jombang mampu membongkar jaringan komplotan penipuan CPNS yang lebih besar lagi baik yang beroperasi di Mojokerto dan Jombang maupun Jawa Timur,” harap Hadi Purwanto.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H., saat dikonfirmasi via melalui saluran telepon seluler terkait pengembangan kasus yang menyeret tersangka YAS warga Ploso-Jombang, belum bisa memberikan keterangan detailnya. Karena masih berproses dalam pengembangan penyidikan. Namun membenarkan bahwa telah menahan YAS sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.

“Memang benar saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso,” terang Briptu Slamet Wahyudi selaku penyidik saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon selulernya.(*)