MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –Tim Gabungan Pemerintah Kota Mojokerto menggelar rasia tempat usaha yang disinyalir belum mengantongi ijin resmi yang meyebar di wilayah perkotaan. Upaya ini untuk melakukan penertiban terkait ijin bangunan, ijin berusaha serta ijin pemasangan papan reklame.
Pantauan di lokasi, Tim Gabungan yang beranggotakan petugas dari Satpol PP bersama tim gabungan dari TNI/Polri, Dishub, Dinas PU, Dinas Perizinan dan Dinas DPPKA Kota Mojokerto melaksanakan penyisiran mulai dari perkotaan hingga jalan protokol pinggiran kota.
Setelah mendatangi sejumlah tempat usaha di wilayah dalam kota, sudah mendapati sejumlah tempat usaha yang belum melengkapi buka ijin usaha di Kota Mojokerto. Ada yang belum mengurus ijin bangunannya, ada yang belum mengurus ijin papan reklame bahkan ada yang belum memiliki ijin berusaha meski di tempat usahanya sudah beroperasi.
“Kami bersama tim mendatangi tempat-tempat pemilik bangunan usaha dan bereklame secara persuasif dan koordinatif mengklarifikasi tentang izin bangunan, izin usaha maupun reklamenya. Dari 8 titik yang kita datangi, ada 7 tempat yang tidak melaksanakan izin dan ada yang pengakuan izinnya masih proses, baik itu terkait izin bangunannya, izin usaha maupun izin pemasangan reklame,”kata Ganesh Pressiantantra, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, di konfirmasi usai melakukan rasia, Jum’at (23-2-2024) petang.
Dijelaskan, sebanyak 7 bangunan tempat usaha maupun reklame tak berizin yang kena razia Satpol PP itu, yakni pusat oleh-oleh Kanala di Jalan Empunala belum memiliki izin reklame dan bangunan, Cafe Bento di Jalan Kedungsari belum memiliki izin reklame dan bangunan, dan Tempat Usaha Djemari’s (panti pijat) Jalan Empunala belum memiliki izin usaha.
Selain itu Reklame Part Distro di Jalan Majapahit belum memiliki izin reklame, Reklame Toko Sepeda Listrik U Winfly di Jalan Majapahit belum memiliki izin reklame, Reklame Optik Yoga di Jalan Raden Wijaya belum memiliki izin reklame dan Reklame Mandiri Finance Jalan Bhayangkara belum memiliki izin reklame.
“Jadi hari ini kita lakukan tindakan pencegahan maupun penertiban. Kalau memang sudah dalam bentuk proses kita akan lakukan pendataan. Namun apabila mereka pemilik bangunan tidak sama sekali melakukan proses, apalagi tidak memiliki izin, baik itu izin bangunan, izin usaha maupun izin pemasangan reklame, maka kita akan lakukan tindakan tegas menghentikan aktifitasnya,” tegasnya.
Dijelaskan, penertiban tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; Bagian Ketujuh Tertib Tempat Usaha pasal 64 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung ; Paragraf 3 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(*)