PALU (Wartatransparansi.com) – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kini melimpahkan dua kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Unauna dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Kedua kasus itu antara lain, keterlibatan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainya dalam masa kampanye, yang dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.
“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024.”kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2/2024)
Selanjutnya kata Djoko, tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kabupaten Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024, “pungkasnya.
Sementara ada satu kasus lainnya menurut Djoko, terjadi di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon, namun dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan.
“Yang ada hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya
Dijelaskan sebelum ditangani Kepolisian, kasus tindak pidana Pemilu 2024 telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota, yang kemudian unsur tindak pidannya difolowup lebih lanjut.
“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,”tutupnya. (*)