DPRD Kab.Pasuruan Tak Menjadwalkan PAW Atas 2 Anggotanya Yang Meninggal Dunia

DPRD Kab.Pasuruan Tak Menjadwalkan PAW Atas 2 Anggotanya Yang Meninggal Dunia
Foto : Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan memimpin rapat Banmus DPRD Kab.Pasuruan.

Lebih lanjut, artinya jika saat ini partai yang menanungi kedua almarhum (Gerindra dan PKS), jika mengajukan PAW dengan waktu saat ini, bakal tidak kesampaian.

Ini diakibatkan surat pengajuan hingga penetapan dari Gubernur Jawa Timur, juga butuh proses penelaahan yang memakan waktu minimal 2-3 bulan kedepan, mulai dari kelengkapan administrasinya yang bersangkutan. Maka daripada hal tersebut, pada pembahasan Banmus kali ini,tidak diadakan proses PAW atas keduanya.

Sementara itu hak-hak legislatif daripada keduanya tetap diberikan pada ahli warisnya yakni uang jasa pengabdian dan untuk gaji tiap bulannya tidak lagi diberikan,”tutup pria yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati Pasuruan 2024-2029 pada September mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada awal tahun 2024. DPRD Kab.Pasuruan berkabung dikarenakan dua anggotanya yaitu H.Djurianto asal fraksi Gerindra, meninggal pada Sabtu (13/1/24) dan HM.Zaini dari fraksi Gabungan (PKS) berpulang pada Kamis(1/2/24). (*)