SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Hasil perhitungan Quick Count (hitung cepat) sejumlah lembaga survei hampir memastikan bahwa Pemilihan Umum 2024, khususnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon nomer 02 terdata unggul di atas 50 persen.
Jika hasil hitung cepat ini hingga 100 persen, posisi prosentase tetap Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih di atas 50 persen, maka hampir dapat dipastikan Prabowo akan menjadi Presiden RI pada tahun 2024.
Perhitungan cepat dari sejumlah lembaga survei telah merilis bahwa kisaran prosentase telah tercatat,
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin/Paslon 01) kisaran 26-27 persen;
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Paslon 02) kisaran 56-58 persen; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Paslon 03) kisaran 16-18 persen.
Gibran ketika ditanya awak media mengatakan, bahwa harap bersabar dengan hasil quick count (hitung cepat), diminta sabar sampai perhitungan cepat selesai, dan lebih penting menunggu sampai real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sabar saja, tunggu dulu sampai perhitungan cepat selesai mendekati 90 persen. Dan lebih baik menunggu hasil resmi real count dari KPU,” kata Gibran, Rabu sore (14/2/2024).
Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, minta pendukung tidak kecewa sampai menunggu hasil perhitungan akhir dari KPU.
Sedangkan sejumlah keberanian dari pendukung dan relawan di berbagai daerah, memvideo proses kecurangan dan proses Pemilu tidak jurdil dan tidak luber, akan ditindaklanjuti.
Tim Pemenangan Amin juga masih menunggu hasil akhir dari KPU, sambil memproses data perhitungan dari para saksi dan laporan ada intervensi secara masif kepala desa hampir di seluruh Indoensia.
Seperti diketahui,
quick count sendiri (hitung cepat), telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Perihal waktu pengumuman hasil quick count pemilihan umum, aturannya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVII/2019. Menurut putusan tersebut, quick count “harus dilakukan 2 (jam) setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat”.
Hal yang sama juga disebutkan dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Perlu diingat bahwa quick count tidak dilakukan oleh KPU, melainkan lembaga survei. Hasil hitung cepat tersebut berguna sebagai data pembanding untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan pada proses tabulasi suara.
Adapun hasil Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU dikenal dengan istilah real count. Inilah yang merupakan hasil pengumuman resmi dalam pemilu.
Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ;
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan situs resmi KPU pula, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024. (*)