Masa Tenang, Bawaslu Kab.Pasuruan Berjibaku Bersihkan APK

Masa Tenang, Bawaslu Kab.Pasuruan Berjibaku Bersihkan APK
Foto: Petugas Bawaslu Kab.Pasuruan menurunkan/membersihkan APK Caleg dan Capres

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Minggu 11 Februari 2024, tahapan Pemilu memasuki masa tenang, hingga pada saat pencoblosan Rabu(14/2/24).

Sebagaimana tertera pada peraturan pelaksanaan Pemilu, saat memasuki masa tenang, seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) wajib dibersihkan. Daripada implementasi tersebut, Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) merupakan salah satu perangkat kepemiluan yang memiliki kewenangan untuk membersihkan semua APK baik dari para caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kab hingga Capres-Cawapres serta bendera parpol diturunkan.

Seperti halnya Bawaslu Kab.Pasuruan, pada Minggu pagi (11/2/24), bersama pihak Satpol PP Kab.Pasuruan terlihat membersihkan atau menurunkan sejumlah spanduk,banner atau APK milik dari sejumlah caleg,capres dan parpol peserta pemilu yang tersebar disaentaro jalan protokol nasional hingga jalan di pedesaan.

Menurut Ketua Bawaslu Kab.Pasuruan Arie Yunianto,” pagi ini (Minggu,11/2/24) kami bersama Satpol PP serta Panwascam dan Pengawas TPS secara serentak membersihkan seluruh APK yang ada,”tegasnya.